Staf Pribadi Iis Rosyita Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro
Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Vonis yang diterima staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, atas perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.


Vonis hukuman Ainul Faqih dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 yang lalu.

Melalui kuasa kukumnya Munathsir Mustaman, Ainul Faqih menyatakan banding atas vonis yang diterimanya berupa  kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Menurut Munathsir, putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun keterangan saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Dikatakan Munathsir, Ainul Faqih hanya diperintah oleh Terdakwa I, Amiril Mukminin, untuk melakukan transfer ke rekening pihak lainnya.

Dia memastikan, Ainul Faqih tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke rekening, apakah sumber dari uang bersih atau bersumber dari hasil kejahatan.

"Bila cuma sebatas diperintah oleh orang yang sangat dekat dengan Terdakwa III Ainul Faqih dan orang yang dikenal orang yang kita percaya tentunya belum memenuhi delik pasal yang didakwakan," kata Munathsir seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/7).

Lanjutnya, Ainul Faqih tidak pernah menerima hadiah, atau menerima imbalan atau diberi jasa serta mendapatkan  keuntungan, dan tidak pernah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan dalam perkara ini.

Ainul Faqih juga tidak pernah terlibat dalam Tim Due Diligence yang dibentuk oleh kementerian Kelautan dan Perikanan maupun penerbitan izin ekspor benur.

Munathsir juga memberikan klarifikasi bahwa Ainul Faqih tidak pernah terlibat dalam pembuatan akta perubahan PT Aero Citra Kargo. Termasuk bukan pemegang saham di PT Aero Citra Kargo.

"Kami berharap dengan upaya hukum banding ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding bisa mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sehingga terdakwa Ainul Faqih bisa menikmati rasa keadilan," tandasnya.