- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
Baca Juga
Rembang - Seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Rembang ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka mengancam akan membunuh korban dan menjual ginjalnya, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, pada hari Senin (06/01) menyatakan dalam rilisnya, bahwa orang tua korban melapor ke polisi sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Waktu itu pelaku punya siasat licik, agar korban bisa keluar rumah dan diajak ketemuan. Sampai akhirnya terjadilah peristiwa ini. Antara korban dan pelaku sebatas teman, bukan pacar. Korban sudah divisum. Kami amankan pula sejumlah barang bukti pakaian dalam milik korban,” terangnya didampingi Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo.
AKP Heri Dwi Utomo menambahkan korban sebenarnya sudah berulang kali menolak permintaan pelaku. Namun, korban ditarik ke dalam kamar dan diancam akan dibunuh.
“Korban saat itu ketakutan. Apalagi di dalam kamar terduga pelaku ada hiasan dinding dua buah pisau. Takut dibunuh, persetubuhan terjadi sampai dua kali, karena pelaku terus memaksa. Usai kejadian, korban pulang dan mengadu ke orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia kini meringkuk di dalam tahanan Polres Rembang.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak