Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus mengejar target pemasukan pajak daerah. Bapenda kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah.
- Target Pendapatan Perubahan APBD 2023 Naik Jadi Rp2,2 Triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Alami Kenaikan Hingga 20 Persen
- Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar
Baca Juga
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan pihaknya meminta bantuan Kejari untuk menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Iin, sapaan akrabnya memaparkan untuk jumlah tagihan piutang PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp 141 miliar dengan total 145.875 wajib pajak.
Iin berharap agar masyarakat bisa segera melakukan pembayaran piutang pajak. Terlebih hingga saat ini Bapenda masih memberlakukan kebijakan bebas denda untuk tunggakan PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya hingga 30 September 2022
"Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini untuk segera membayar PBB," kata Iin usai penandatanganan kerjasama dengan Kejari Kota Semarang, Kamis (30/6).
Bapenda juga meminta bantuan Kejari untuk melakukan penagihan BPHTB program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 16.899 wajib pajak. Bapenda juga masih memberikan diskon sebesar 30 persen untuk pembayaran BPHTB mulai 1 Juli hingga akhir Agustus. Sementara untuk realisasi BPHTB sudah mencapai 36 persen dari target Rp 675 miliar.
Iin memaparkan target pendapatan pajak daerah pada tahun 2022 terbilang cukup besar yakni Rp 2,2 triliun, sementara target PBB sebesar Rp 577 miliar dan hingga Juni 2022 realisasi PBB sudah mencapai 57 persen.
"Tahun kemarin, kerjasama kami dengan Kejari sudah membuahkan hasil signifikan. Kami terbantu dengan kerjasama ini karena bisa menagih piutang sebesar Rp 80 miliar. Kami harap tahun ini juga bisa membuahkan hasil yang signifikan," tuturnya.
Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida menyampaikan pihaknya akan langsung melakukan penagihan piutang pajak daerah. Di bidang hukum perdata dan tata usaha, pihaknya bisa memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"Kalau penyerahan STPD ini, kami kerjasama dalam bantuan hukum. Kami taken pemberitahuan surat tagiahan pajak daerah, harapannya wajib yang menunggak segera melunasi," jelasnya.
Harapannya, bantuan yang diberikan oleh Kejari ini, lanjutnya, bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah Kota Semarang. “Semoga dengan peningkatan penghasilan dari pajak ini juga bisa mendorong pembangunan yang lebih signifikan yang hasilnya juga akan bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.
- Target Pendapatan Perubahan APBD 2023 Naik Jadi Rp2,2 Triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Alami Kenaikan Hingga 20 Persen
- Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar