Tahun Depan, OPD di Magelang Wajib Terapkan Aplikasi Srikandi

Mulai tahun 2024, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang wajib menerapkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.


Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Diyah Lestari, menyampaikan hal itu ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kearsipan Pemerintah Kota Magelang 2023, di Hotel Atria Magelang, Senin (29/10).

Bimtek sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri PAMRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. "Srikandi menjadi aplikasi umum bidang kearsipan dinamis agar digunakan secara masif mulai tahun depan," jelas Anita, di depan 86 peserta Bimtek.

Peserta Bimtek mendapatkan materi tentang kearsipan dan aplikasi Srikandi dari narasumber berkompeten. Yakni, dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz meminta, arsip OPD dikelola dengan baik agar berguna di masa mendatang. 

"Arsip itu penting, jangan sampai hilang karena suatu saat nanti pasti berguna kalau ada persoalan-persoalan," kata Aziz, wanti-wanti.