Tak Ada Proses Demokrasi Yang Terganggu Jika Gugatan JK Dikabulkan

Beberapa pihak telah mengajukan gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga keputusan MK tersebut tengah dinantikan oleh para penggugat, di mana salah satunya adalah Wapres Jusuf Kalla (JK) yang tak bisa maju lagi sebagai cawapres akibat pasal tersebut.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menanggapi hal itu sebagai hak konstitusi dari setiap warga negara. Ia pun mengimbau semua pihak tenang dan menunggu keputusan MK.

"Jadi jangan berspekulasi terhadap itu mari kita tunggu keputusan MK dan menghormatinya," kata Tjahjo di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/7).

Dia menegaskan jika MK mengabulkan gugatan itu tak ada proses demokrasi yang diganggu. Pasalnya banyak pihak yang menganggap jika gugatan itu dikabulkan akan menghambat regenerasi politik.

"Tidak ada yang diganggu. Ini harus clear. Pengertian dua kali berturut-turut itu yang bagaimana," tegasnya.

Tjahjo beranggapan jika ada masa jeda seperti JK maka tidak berturut-turut. Namun terlepas itu dia menyerahkan seluruhnya kepada MK.

"Ini kan negara konstitusional ya, apapun itu kita tunggu keputusan MK," pungkasnya.