Tak Hanya Surati Mahfud MD, Korban Mafia Tanah Blora Lapor ke Senayan

Tak hanya menyurati Menkopolhukam, warga Blora, Sri Budiyono yang kasusnya mangkrak di Polda Jateng, mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.


"Saya datang ke gedung Senayan langsung, untuk mencari keadilan karena sudah 1,5 tahun, kasus saya tidak ada kabarnya," katanya saat menghubungi RMOL Jateng, Rabu (24/5) siang.

Perkaranya menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi, sapaan akrabnya, meminta dukungan serta atensi terkait kasus yang dialaminya. Menurutnya, kasusnya diduga sebuah praktik mafia tanah.

"Kami mendukung Komisi II untuk mari bersama-sama dengan rakyat, kita perangi mafia tanah dengan menghadirkan satgas atau apapun bentuknya. Di pundak kalian kami masyarakat menaruh harapan," ucapnya.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riyanta yang juga ketua umum GAMAT (Gerakan Anti Mafia Tanah )RI berjanji segera berkomunikasi dengan Kapolda Jawa Tengah. Sebab, persoalan itu ditangani Polda Jateng.

" Dan Polda Jateng telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus itu. dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolda," tuturnya.

Riyanta mengakui sudah mendengar informasi terkait kasus itu. Sepengetahuannya, penyidikan kasus itu sudah dilakukan sejak Desember 2021.

Ia juga tahu pelakunya oknum anggota DPRD kabupaten Blora yang segera di PAW. Menurutnya kasus itu berjalan lambat karena sudah dua tahun.

"Nanti akan saya tanyakan ke Kapolda karena prinsipnya Indonesia itu negara hukum. Saya yakin ini di direskrimum Polda Jateng sudah selesai," ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus warga Blora tersebut hingga selesai. Apalagi pelakunya tokoh politik, yang kebetulan bersangkutan adalah anggota DPRD.

Ia berharap kepada Polri segera menindaklanjuti. Lalu segera mengirimkan berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti.

Kasus itu berawal pada 2020, Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. 

Luas lahan dan bangunan mencapai 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman p kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan. 

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. Lokasi berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora.