Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur Dibersihkan Dari Parkir Kendaraan Bermotor

Wisatawan Diturunkan Dari Bis Di Depan Pintu 3 Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur. Tribudi/RMOLJawaTengah
Wisatawan Diturunkan Dari Bis Di Depan Pintu 3 Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur. Tribudi/RMOLJawaTengah

Kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur dilarang untuk digunakan aktivitas parkir semua jenis kendaraan bermotor. Baik area parkir A, B, C, D dan E.


Kebijakan manajemen pihak pengelola objek wisata bertaraf internasional itu berlaku mulai 1 Mei 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan situs dunia UNESCO (UNESCO World Heritage Site) Candi Borobudur yang ditetapkan sebagai destinasi super prioritas.

Kendaraan pengunjung disarankan untuk memanfaatkan lokasi parkir alternatif di luar pagar kompleks TWC Borobudur tepatnya di kawasan Dusun Janan dan Dusun Ngaran.

Parkir Mobil Di Tepi Jalan Dikutip Rp5.000 Per Unit Di Kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur. Tribudi/RMOLJawaTengah

"Ya. Mulai kemarin (01/05), semua kendaraan pengunjung dilarang parkir di dalam. Ini berlaku sampai lima bulan ke depan," kata Alex, juru parkir di Jalan Modang Kamolan, Kamis (02/05).

General Manager Unit Borobudur, Jamaludin Mawardi, mengatakan, pihaknya berupaya memberlakukan standarisasi tarif parkir yang dikelola masyarakat seragam. Atau sama seperti yang berlaku di dalam kompleks TWC Borobudur.

Tarif yang diberlakukan ialah Rp10.000 untuk kendaraan kecil di hari biasa dan Rp15.000 di hari libur nasional atau akhir pekan.

Pintu 5 (Pintu Keluar) Sempat Ditutup Karena Portal Pembayaran Retribusi Parkir Di Dalam Kompleks TWC Borobudur Dibongkar. Tribudi/RMOLJawaTengah

Untuk kendaraan jenis bis, tarif dipatok Rp25.000 pada hari biasa, dan Rp30.000 di hari libur nasional atau akhir pekan.

"Masalah tarif akan kita usahakan bisa sama dengan yang berlaku di dalam," ujar Jamaludin Mawardi kepada wartawan.