Tangguhkan Gelar Doktor BL Dan Program Doktoral Pada SKSG

UI Audit Tata Kelola Dan Proses Akademik
Bahlil Lahadalia. Dokumentasi
Bahlil Lahadalia. Dokumentasi

Jakarta - Hasil rapat koordinasi empat organ Universitas Indonesia (UI), yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademika (SA) akhirnya memutuskan untuk menangguhkan gelar Doktor bagi Bahlil Lahadalia (BL).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11).

Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa penangguhan ini diambil mengikuti Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Doktor.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ditangguhkan dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” jelasnya.

Sementara itu, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik pada program selesai dilakukan.

Selanjutnya, Yahya menambahkan bahwa Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait dengan permasalahan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ini.