Sebuah batu berukuran besar ditemukan di jalur rel kereta, tepatnya di KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri pada Minggu (17 /12) pagi.
- Kapolres Grobogan Bantu Korban Puting Beliung
- Pelantikan Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Tegal
- Pupuk Jiwa Nasionalisme, Polres Demak Gelar Lomba untuk Tahanan
Baca Juga
Untungnya petugas KAI melihat batu tersebut saat melakukan patroli rutin di lingkungan sekitar. Petugas langsung membuang batu tersebut agar perjalan kereta aman dan lancar.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro membenarkan temuan tersebut.
"Kami secara rutin terus melakukan keamanan di lingkungan sekitar secara rutin," paparnya, Minggu (17/12).
Daop 6 juga akan terus mencari pelaku dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Kebakramat terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut.
Pasalnya pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar seperti itu sangat membahayakan perjalanan KA karena bisa menyebabkan anjlokan.
"Pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal 15 juta rupiah. Hal tersebut sesuai yang diatur daam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," paparnya.
Pihaknya juga terua mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel KA terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan KA seperti mengganjal batu berukuran besar.
"Masyarakat di sekitar jalur KA juga diimbau berhati-hati karena perjalanan KA di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat," pungkasnya.
- Sekda Jateng Menilai Cara Penggunaan Alat Antropometri Temui Kendala
- Truk Pasir 'Haram' Melintas Jalan Krakitan-Jerukagung
- Polres Purbalingga Gelar Apel Pengecekan Personel dan Sarpras