Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Bersalah Duet Kades dan Bendahara Desa Pretek Batang

Majelis hakim yang diketuai Kadarwoko menyatakan duet Tasrip selaku Kepala Desa Pretek, dan Hamzah, Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Hakim memvonis Kades Pretek Tasrip dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593.173,39. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kemudian juga menghukum kades untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.406.826,61. Uang itu sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti. Lalu dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan Kabupaten Batang,"kata Kasintel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam keterangannya, Senin (6/3).

Lalu, bendahara Desa Pretekz Hamzah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar sebesar Rp.60.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Bendahara desa itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64. Batas waktu pembayaran uang pengganti adalah satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat bulan penjara," tuturnya.

Keduanya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Tahun Anggara 2018 -2021. Para terdakwa terbukti merugikan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25.

JPU diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo yang menjalani sidang di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19 (coronavirus disease 2019). Para  terdakwa berada di Lapas Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.