Aksi bejat dilakukan Cipto (38) alias Toyip warga Comal, Kabupaten Pemalang, pada balita berumur 5 tahun. Pelaku mencabuli mawar (5) yang merupakan teman kerjanya.
- Coba Curi Sepatu, Empat ABG Warga Wonogiri Nyaris Diamuk Massa
- Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Di Batur Banjarnegara
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Diamankan
Baca Juga
Mawar (5) merupakan balita asal Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Ibunya menitipkan Mawar pada Cipto karena percaya.
"Pelaku melakukan dua kali perkosaan pada korban yakni pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama yakni di rumah korban," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (6/3).
Pengungkapan kasus itu saat seorang warga melihat korban menahan sakit dan berjalan mengangkan. Saat bertanya, korban mengaku dilecehkan pelaku.
Warga pun menangkap basah pelaku dan sempat dibogem. Video penangkapan pelaku itu sempat viral di media sosial lokal.
"Persetubuhan terhadap anak ini dilakukan tersangka ketika, ibu korban sedang bekerja di Comal. Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi," jelasnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief menyebut pelapor adalah ibu korban. Sang ibu tahu saat, anaknya mengeluh sakit saat kencing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
- Gelar Patroli Rutin, Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Lagi Kreak-Kreak Di Candisari
- Ponpes At Tauhid Sudah Terkenal Sejak Dulu Menjadi Tempat Penyembuhan Pengguna Narkoba
- Jepara Darurat Kasus Pencabulan