Tiga pengedar narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar pada Kamis (1/5) lalu, terancam hukuman penjara 20 tahun. Ketiganya disangkakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Proses Banding Polisi Pelaku Penembakan Pelajar Semarang, Masih Ditinjau Penyidik
- Bentuk Satgas Cegah Kenakalan Remaja: Sekolah Dan Polisi Di Semarang Siap Cegah Kenakalan Remaja Terlibat Kriminalitas
- Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pegawai Kemenkumham Jateng Diganjar Penghargaan
Baca Juga
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjabarkan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di lokasi berbeda bersama barang buktinya. Penangkapan ini dilakukan jajaran Sat Narkoba dalam medio bulan April dan Mei.
Mereka yang diamankan adalah DF (19) warga Karangpandan dan ZA (25) asal Kerjo pada Kamis (1/5). Penangkapan dilakukan di rumah DF di Karangpandan dan ZA diamankan di depan kios di UU Sragen. Satu tersangka lagi adalah TL warga Buran, Tasikmadu.
"Dari mereka , polisi menyita sujumlah barang bukti berbagai jenis narkoba," jelasnya, kemarin.
Diantaranya ganja seberat 736,55 gram, tembakau sintetis 11,78 gram, sabu 0,29 gram, dan 20 butir psikotropika Alprazolam. Juga alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya termasuk sepeda motor dan ponsel.
"Seluruh tersangka yang ditetapkan adalah pengedar. Kami berhasil menggagalkan upaya mereka menyebarkan narkoba kepada para pengguna," ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama menyebut penangkapan tiga pengedar ini jadi kasus terbesar dalam lima tahun terakhir. Satu pelaku pengedar sabu (TL) adalah residivis dengan kasus yang sama.
"Kasus yang berhasil kita ungkap termasuk kasus besar dalam 5 tahun terakhir ini," ungkapnya.
Dalam paparannya Kasatnarkoba menambahkan polisi menangkap DF setelah ia mengaku membeli tembakau sintetis dari beberapa akun Instagram. Tembakau sintetis dibeli seharga Rp900.000 per 10 rol.
Kemudian narkoba jenis sabu dibeli dengan harga Rp. 550.000 per 0,5 gram, dan psikotropika dari benisial A yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengaku memperoleh ganja dari ZA.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menangkap ZA pada pukul 18.30 WIB di depan kios di Terminal Batu Jamus, Sragen. Dari penggeledahan, ditemukan ganja kering seberat 736,55 gram, sabu 0,29 gram, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai Rp200.000.
Saat diperiksa ZA mengaku mendapatkan ganja dari D di Jambi (masuk DPO) seharga Rp. 5 juta per kilogram, dan sabu dari akun Instagram seharga Rp. 950.000.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari akun media sosial dan jaringan luar daerah, termasuk dari Jambi dan Surakarta," paparnya lebih lanjut.
Selain itu jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar juga mengamankan TL warga Buran, Tasikmadu. Ditangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 42 gram.
Modusnya sabu dipecah-pecah dengan ukuran keci dan dimasukkan di plastik dimasukkan dalam sedotan. Jumlahnya ada 52 paket.
"Total ada 52 paket narkotika jenis sabu," imbuhnya.
- DPD Geram Jateng Cegah Narkoba Lewat Lagu Dangdut
- Polres Blora Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Ratusan Juta
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes