Komplotan Pencuri Panel Tower Operator Seluler di Pemalang Dibekuk

Komplotan pencuri peralatan panel hingga instalasi listtik Tower BTS (Base Transceiver Station) operator seluler dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.


Polisi menahan lima tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu.

"Mereka beraksi tidak hanya sekali dua kali, tapi berulangkali. Terakhir kali melakukan aksinya di Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Senin (4/10) lalu," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di Aula Mapolres, Jumat (5/11).

Kelima tersangka yaitu DT, AJS, AS, AT, YGS. Para tersangka diamankan di Randudongkal, Pemalang, Kamis (7/10) yang lalu.

Saat beraksi, para tersangka melakukan curat dengan cara memotong kawat pagar tower. Setelah  pagar berlubang, mereka masuk dan  merusak box tower.

"Hal itu untuk mematikan arus listrik tower, lalu mengambil sejumlah panel Tower dan juga kabel tower," katanya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing.  Ada yang bertugas untuk menentukan lokasi pencurian, membobol panel tower. 

Lalu, ada tersangka yang mengawasi keadaan sekitar lokasi pencurian. Bahkan ada yang bertugas mengantar ke lokasi pencurian dengan kendaraan.

“Sampai saat ini, Polres Pemalang telah menerima tiga laporan polisi terkait curat yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Pemalang,” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain gergaji besi, tang, obeng dan lainnya. Lalu Load Break Switch (LBD) hingga Miniatur Circuit Breaker (MCB).

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.

Seorang tersangka lainnya, SA masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang.

"Barang hasil curian dijual oleh para tersangka di Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh para tersangka. Total kerugian Rp27 juta," kata Kapolres.