Akses jalan menuju ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mangkang yang ada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Semarang, dibangun pemerintah. Pasalnya akses jalan satu-satunya ini sering terendam rob sehingga menyusahkan pengunjung ataupun nelayan yang menjual ikan di tempat tersebut.
- Produksi Plasma Konvalesen Terbanyak, PMI Solo Diganjar Penghargaan Menko PMK
- Wali Kota Semarang Sebut Arus Mudik Berjalan dengan Baik
- Wakil Ketua DPRD Jateng Pelopori Tanam 1000 Pohon
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menjelaskan jika sudah dilakukan pengecekan pembangunan akses jalan menuju ke TPI Mangkang belum lama ini.
"Ini adalah pembangunan atau peningkatan jalan tahap ketiga, komisi C mengecek kesana untuk memastikan pembangunannya sesuai progres," katanya, Jumat (10/9).
Dirinya mengatakan jika pembangunan akses jalan menuju TPI ini bisa dibilang mendesak dan menjadi jalan utama masuk ke TPI juga petani tambak yang ada di sekitar.
"Setiap Maret, April dan Mei jalanan selalu tergenang rob dan tidak bisa dilalui," paparnya.
Akses jalan, kata dia, memiliki lebar 5 meter dan panjang 800 meter dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dan diprediksi akan selesai November ini.
"Selain perbaikan, juga dilakukan pelebaran. Samping kanan kiri jalan dipasang site pile karena berbatasan langsung dengan sungai dan tambak masyarakat sekitar," tuturnya.
Dengan perbaikan ini, kata dia, diharapkan aliran Sungai Plumbon semakin lebar dan tidak mengganggu hilir mudik perahu nelayan.
"Kemarin hasilnya sesuai progres, site pale diberi parapet atau tanggul agar jalan tidak longsor ke sungai ataupun tambak," katanya.
Meskipun pembangunan telah dilakukan Juni lalu dan menggunakan dana dari pusat, Suharsono mengaku jika Pemkot tetap harus menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan, dengan mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran, dikarenakan pelebaran jalan juga berdampak pada tambak masyarakat.
"Soalnya jalur existing ini lebarnya tiga meter, jadi harus dilebarkan lima meter. Anggaran pembebasan lahan bisa dianggarkan di perubahan ataupun pada anggaran murni tahun depa dan harus segera dilakukan karena pembangunan sudah berjalan," tambahnya.
Menurut dia, warga yang terkena dampak sudah setuju jika tambak mereka terkena pembebasan lahan, apalagi proyek ini dilakukan untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi petani tambak itu sendiri.
"Kemarin kita sampaikan, karena ini untuk kepentingan bersama maka Pemkot tetap akan bertanggung jawab jika tanah dan tambak warga terdampak pembangunan," pungkasnya.
- KSP Tekankan Kolaborasi dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Perlindungan Anak Di Masa Pandemi Harus Diperhatikan
- UUD 1945, Refleksi Bernegara Bangsa Indonesia