Terjerat Kasus Narkoba, Tiga Orang Diciduk Polres Karanganyar

Tim Satresnarkoba Polres Karanganyar mengamankan tiga warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Jaten, Karanganyar.


Mereka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar. Ketiganya diketahui merupakan warga Sragen berinisial IS, SS, dan DAS.

Pelaku pertama diamankan di salah satu tempat hiburan di wilayah Jaten, Karanganyara Minggu (12/9) sekira pukul 22.45 WIB.  

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko sampaikan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di salah satu lokasi.  

"Setelah mendapatkan informasi kemudian dilakukan obserbasi dan memastikan informasi yang diterima benar," jelasnya kepada media, Kamis (16/9). 

Selanjutnya tim dari Satres Narkoba Polres Karanganyar melakukan pemantauan ternyata benar ada satu orang tiba di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. 

"Kemudian didatangi dan dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan satu paket barang yang diduga sabu," ucapnya.  

Setelah penangkapan satu tersangka, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku lainnya.  

"Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,82 gram. Petugas juga menyita 1 smart phone yang diduga untuk melakukan transaksi oleh pelaku," tuturnya.  

Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun.  

"Barang bukti saat ini masih berada di Puslabfor Polda Jawa Tengah untuk memastikan jenis dari narkotika tersebut," pungkasnya.