Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya

Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencabulan yang dilakulan seorang ayah berinisial SK (47) kepada anak tirinya, IW (13). Kasus pencabulan itu dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.


Kejadian pertama kali, terjadi saat korban sedang tiduran sambil nonton TV, Ayah tiri korban tiba-tiba datang dari belakang korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang. “Badan korban ditelentangkan oleh pelaku dan tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku kemudian pelaku berkata kepada korban dengan mata melotot sambil berkata “ Aja Ngomong Karo Mamakee!!” atau “Jangan Bilang Sama Ibu!!,” tutur kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK, Kamis (9/12/2021).

 

Diungkapkan AKP Donna, saat itu korban tidak berani berkata apa-apa. Korban hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku, akan tetapi karena pelaku badannya besar dan lebih kuat sehingga pelaku masih tetap berada di atas tubuh korban dan korban merasa takut sama pelaku. “Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” kata AKP Donna.

 

Setelah kejadian pertama, korban tidak berani cerita pada ibunya, ia hanya berani cerita kepada  saudara yang usianya sebaya dengannya. “Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan Kamar,” kata AKP Donna.

 

Kemudian pada bulan Agustus, lanjut AKP Donna, Ibu korban meninggal dunia dan korban baru  berani cerita kepada saudaranya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

 

“Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.