- Bupati Salurkan Bantuan Beras Baznas Sukoharjo Untuk Eks Karyawan Sritex
- Bupati Sukoharjo Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
- Bupati Sukoharjo, Kapolres, Dandim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025
Baca Juga
Rembang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Proyek Pembangunan Gedung TK Pembina di Kecamatan Sulang, Rembang, terpaksa memutus kontrak. Hal ini dikarenakan rekanan CV Karya Lestari, Desa Kasreman, Rembang Kota, tidak bisa menyelesaikan proyek sampai batas akhir perpanjangan.
Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp 23,5 juta, ternyata belum dibayar hingga sekarang. Denda tersebut merupakan kewajiban dari rekanan karena terlambat dalam melakukan penyelesaian proyek.
Proyek tersebut bernilai Rp470.120.021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Berdasarkan mekanisme kontrak yang disampaikan oleh PPKom proyek, Nursidi dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora), ada tambahan waktu pengerjaan hingga 50 hari.
Dengan demikian, dendanya dihitung 1/1.000 kali nilai kontrak kali 50. Denda totalnya adalah sebesar sekira Rp23.506.001.
Akhirnya, PPKom bertindak tegas. Proyek tersebut akhirnya diputus kontraknya karena rekanan tidak bisa menyelesaikan sebagaimana waktu tambahan yang telah diberikan oleh PPKom.
PPKom Nursidi saat di konfirmasi RMOLJateng, Rabu (10/12) membenarkan masalah diatas.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal (PNF) Dindikpora Rembang menjelaskan bahwa dana proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
"Saat penyerahan terakhir hasil perhitungan pengawas, proyek pembangunan gedung 4 ruang tersebut baru terprogres 58%.Sehingga hanya mencairkan pembayaran kepada rekanan sebesar 50% saja," terang Nursidi seraya menambahkan, sisa progres tersebut tidak dicairkan lantaran saat itu pihaknya berkeyakinan rekanan tidak bakal bisa membayar denda.
Anehnya, saat ditanya bagaimana mekanisme pembayaran denda tersebut, Nursidi menyebut akan dibayarkan oleh rekanan yang melanjutkan pekerjaan. Rencananya, pekerjaan itu akan dilelang kembali melalui APBD Induk 2025.
“Denda itu. Istilahnya setelah pembangunan tahap dua, maka akan kami perhitungkan pembayarannya. Nanti 'kan dicairkan. Yang mencairkan penerus (pekerjaan). Ini kan masih 50 persen, dilelang ulang. Kegiatannya kan tinggal 42%, uangnya masih 50%. Kami akan membuat perjanjian khusus untuk yang menang,” jelas dia.
Akibat belum rampungnya pengerjaan, pihak TK Pembina sempat menggelar pembelajaran ratusan siswanya di ruang sementara.
Terhitung mulai pekan ini, setelah mendapatkan izin Dindikpora, TK Pembina mulai menggunakan ruang kelas meski belum selesai.
“Pembelajaran tidak ada kendala, sekarang sudah di kelas masing-masing. Sebelumnya menggunakan kelas sementara yang didesain sedemikian rupa agar bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata Kepala TK Pembina, Yustin.
Sementara itu pihak Karya Lestari saat dikonfirmasi perkara mangkrak ini menyatakan akan segera berkomunikasi dengan Dindikpora.

Proyek Lokal Yang Sekarang Mangkrak. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
- Manfaatkanlah! Pemerintah Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Dan Gratiskan Denda
- Bupati Salurkan Bantuan Beras Baznas Sukoharjo Untuk Eks Karyawan Sritex
- Bupati Sukoharjo Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD