Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa - Hendrar Prihadi siap melaporkan Bawaslu Pekalongan ke Pengadilan. Sikap ini diambil setelah laporan soal dugaan pengerahan massa kepala desa beri dukungan salah satu calon di Pilkada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 di Pemalang, tak diproses.
- Resmi Dilantik, 42 Panwascam Demak Siap Awasi Pilkada 2024
- Generasi Muda Diharapkan Mampu Ubah Persepsi Lembaga Legislatif jadi Lebih Baik
- Pernyataan Jokowi Lebih Berbahaya Ketimbang Terorisme
Baca Juga
Padahal, diakui Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ke Bawaslu.
"Sudah ada 10 hari laporan kami buat, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan kami. Alasannya laporan tidak terbukti," terang John dalam keterangan diterima, Jumat (8/11).
Bagi pihak Andika-Hendi, John menilai, laporan tak diproses yang dilaporkan ke Bawaslu Pekalongan dengan alasan mengada-ada. Meskipun pihaknya sudah membawa kelengkapan laporan yang sangat sesuai dan mendukung disertai bukti-bukti.
Mulai dari rekaman video adanya pengerahan Kepala Desa untuk memberikan dukungan pasangan calon 02 bahkan sudah ada beberapa saksi yang siap diperiksa.
"Saksi-saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak ada pemeriksaan. Kemudian, Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jateng. Padahal, dia yang di belakangnya bertanggung jawab tugasnya menggerakkan dukungan massa. Kita menyesalkan Bawaslu Pekalongan tidak melakukan pemeriksaan laporan kami," terang John.
Pihak pelapor Tim Advokasi Andika - Hendi menganggap laporan tak ditindak lanjuti proses penyelidikan merupakan bukti rusaknya demokrasi di Indonesia. Sehingga merugikan, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) semakin nyata terjadi, bahkan dari penyelenggara pengawasan Pilkada, Bawaslu.
"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika - Hendi," ucap John lagi.
Oleh karena itu, pihaknya berencana menggugat Bawaslu Pekalongan atas dasar perbuatan melawan hukum ke Pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bawaslu Pekalongan ke pihak-pihak berwenang. Kita akan ajukan ke Pengadilan," kata Richard.
Bukti yang dilaporkan Tim Pemenangan Andika - Hendi menunjukkan potongan rekaman video acara pertemuan Kepala Desa di salah satu hotel Pekalongan. Terlihat, terdapat spanduk "Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pemalang", namun diduga tujuan acara mengumpulkan massa serta galang dukungan bagi pemenangan salah satu pasangan, yaitu calon nomor urut 2.
- Setyo Sukarno : Sumur Pantek Solusi Kekeringan Wonogiri
- Targetkan UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen JKN
- Selenggarakan RUPS LB, Bank Jateng Komitmen Siap Dukung Peningkatan PAD Jawa Tengah