Pengacara dari bos tambang emas dan pemilik Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo atau Nico (NN), menolak adanya agenda negosiasi dengan kelompok Papua di Salatiga.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Penolakan ini buntut adanya intimidasi serta ancaman diterima Nico beserta keluarganya terkait persoalan dugaan perusakan lahan/ tanah adat di Papua.

Tim Pengacara Bos Tambang Emas Owner Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo Atau Nico (NN), Saat Memberikan Keterangan Pers Di Salatiga, Minggu (23/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
"Kami tegaskan kembali, jika klien kami tidak ada kompromi hukum. Sehingga proses hukum tetap berjalan. Kami sudah berkomitmen tidak ada pertemuan di luar fasilitator Polres Salatiga," tandas Koordinator Tim Kuasa Hukum Nico, Muhammad Sofyan dihadapan wartawan di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga, Minggu (23/06).
Jika Polres Salatiga memanggil untuk dilakukan klarifikasi, Tim kuasa Hukum Nico tidak keberatan.
"Kalau forum itu (Polres Salatiga) mengundang kami untuk klarifikasi bukan negosiasi," tandasnya.
Nico, menurut Imam Ghazali, Tim Kuasa Hukum Nico lainnya, kliennya sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan yang tengah memanas di tanah Papua.
Mengingat bahwa kedudukan Nico hanya sebatas pemodal atau investor.
Sementara, pengerjaan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pertambangan rakyat di Papua sepenuhnya menjadi tanggungjawab Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Merah Putih dengan subyek hukumnya adalah masyarakat setempat.
"Kami juga mendapatkan klarifikasi dari rekan kami di Papua yakni Barisan Merah Putih dalam bentuk surat yang nantinya akan kami serahkan kepada institusi Kepolisian Polres Salatiga," ujarnya.
Sementara, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengaku terkait adanya sejumlah warga Papua yang mendatangi rumah investor tambang emas di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga pihaknya telah menggelar mediasi kepada kedua belah pihak sebanyak dua kali. Namun, memang belum menemukan titik temu.
"Adanya kerusakan hutan adat Papua yang melibatkan pengusaha Salatiga telah ditempuh jalur mediasi. Selama di Salatiga sendiri jalur mediasi sudah dilakukan dua kali namun belum menemui titik temu," ujar Kapolres.
Dan untuk menjaga kondusivitas, Polres Salatiga terus melakukan mediasi antara investor tambang emas yakni Nico, dengan perwakilan masyarakat Papua.
Sebelumnya, rumah investor tambang emas itu didatangi masyarakat Papua untuk meminta tanggung jawab atas kerusakan hutan adat di kampung Sawe Suma Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akibat pembukaan lahan penambangan emas rakyat.
Dimana, ormas Barisan Merah Putih selaku pelaksana teknis di lapangan telah melakukan kesepakatan dengan masyarakat adat setempat sehingga telah dilakukan pekerjaan pemerataan lahan seluas 1.8 hektare.
Namun terjadi gejolak di masyarakat adat yang meminta kompensasi akibat kerusakan hutan, sehingga tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab pelaksa di lapangan. Tim Kuasa Hukum Nico beranggapan, tuduhan dan tuntutan sekelompok warga Papua di Salatiga tersebut salah alamat.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak