Tim Resmob Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Balita

Empat Pelaku Pengroyokan dan Pembunuhan Balita di Demak./RMOLJateng.
Empat Pelaku Pengroyokan dan Pembunuhan Balita di Demak./RMOLJateng.

Kurang dari 1x24 usai kejadian, Tim Resmob Polres Demak, berhasil meringkus empat pelaku penganiayaan disertai pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya seorang balita.


Keempat pelaku diringkus saat mencoba melarikan diri di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, usai membunuh dan membuang jasad balita di semak semak, Desa Sidorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada Rabu (21/12) siang. Para pelaku yakni, Mokamad Saerofi alias Doyok (30), Khoriul Anwar (24), Rifqy Rosadi (24), dan Nasirun (32), keempatnya warga Desa Morodemak dan Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Salah satu pelaku, Saerofi, mengaku bersama ketiga rekannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Farid Efendi (42), warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang sudah dua pekan tinggal di rumah kontraannya di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Demak Kota. Saerofi alias Doyok, berdalih, motif pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi dari rasa jengkel terhadap sikap korban.

“Dia (Farid/Korban) sering berkata yang nggak nggak. Tapi yang paling membuat saya jengkel karena Farid sering ketemu sama polisi di depan rumah kontraan. Ya saya curiga kalau Farid itu membocorkan usaha uang palsu yang kami jalani,” dalih Saerofi.

Selasa malam, Saerofi bersama dua temannya mendatangi dan langsung melakukan pengroyokan terhadap Farid yang saat itu tidur bersama anaknya, Raden Darma Wijaya (2 tahun 9 bulan). Keributan yang terjadi membuat anak Farid terbangun dan menangis histeris.

“Saya panik melihatnya menangis. Daripada ketahuan, langsung saya bawa kabur,” tambah pelaku.

Dalam perjalanan, korban terus menangis histeris di dalam mobil. Oleh Saerofi, Raden Darma Wijaya dianiaya dan dibunuh dengan menggorok lehernya. Setelah mengetahui balita tersebut tewas, jasad korban dibuang ke semak semak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, para pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni, di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. “Mereka (para pelaku) berusaha kabur usai beraksi,” terang Kapolres di Mapolres Demak, Kamis (23/12) siang.

Kapolres Demak menjelaskan, berdasarkan penyidikan, motif pembunuhan berencana tersebut dilakukan lantaran pelaku jengkel dan mengira kalau keluarga korban tersebut memiliki ilmu hitam dan mengakibatkan para pelaku sakit sakitan. “Motif yang Kami dapat, para pelaku ini mengira kalau keluarga korban memiliki ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku ini sakit sakitan sejak kedatangan korban di rumah kontrakan,” kata Akbp Budi.

Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan sebilah pisau dapur, balok kayu, bantal dan pakaian berlumuran darah, dan satu unit mobil. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, pasal 170 kuhp tentang pengroyokan, dan undang undang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal seumur hidup.