Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 7 kepala desa (kades), di Pendapa Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (18/7).
- Antisipasi Kecelakaan Pemudik, Sekda Pemprov Jateng Titahkan Awasi Ramp Check
- Jamaah Haji Dari Kloter 1 Hingga 20 Embarkasi Donohudan Tiba Di Tanah Air
- ASN Tegal Siap Bersinergi dengan Bupati dan Wabup Terpilih!
Baca Juga
Adapun 7 kades tersebut adalah Riyadi Suhirmanto, Kades Sedayu, Kecamatan Muntilan; Fuad Hasan (Banyuurip, Tegalrejo); Asnawai (Banyuwangi, Bandongan); Muhammad Masrur Chamidi (Bumirejo, Kaliangkrik).
Kemudian, Miftahur Ridwan (Donorojo, Secang); Puas Siswa Widada (Mangunsari, Sawangan) dan Eko Sungkono (Mertoyudan, Mertoyudan).
Sepyo Achanto minta, perpanjangan masa jabatan kades bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, untuk memberikan hal terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing.
"Tentu untuk menciptakan dan mengawal kondusifitas masyarakat, apalagi sebentar lagi ada agenda nasional yaitu Pilkada," kata Sepyo.
Sepyo juga mengingatkan, para kades yang baru menerima SK perpanjangan masa jabatan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan umum di tingkat desa.
"Tolong pelayanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan kepemimpinan pejabat di tingkat desa agar diberikan hak-hak dasarnya yang menjadi kewenangan di desa," tuturnya.
Sepyo berharap, para pejabat di tingkat desa lebih tertib dalam hal administrasi. Menengok laporan dari Inspektorat, dia mengungkapkan masih ada persialan administrasi di desa, sehingga harus ada perbaikan.
Namun, pejabat desa tak perlu khawatir. Bila ada keragu-raguan maka pejabat dan perangkat desa bisa berkonsultasi kepada jajaran Inspektorat Kabupaten Magelang daripada terjadi kekeliruan di masa yang akan datang.
"Karena semua anggaran di desa ini harus teradministrasikan dengan baik. Semua penggunaannya diatur sesuai ketentuan yang ada," tegas Sepyo.
Masalah lain yang lebih penting, seperti masalah sosial kemasyarakatan yaitu masalah Stunting, Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa harus memiliki data yang akurat terkait masalah Stunting dan Kemiskinan Ekstrem. Dia minta, para kades melakukan sinkronisasi data dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Kalau masalah Stunting nanti bisa minta data di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kalau Kemiskinan Ekstrem itu di Bappeda datanya. Tolong ini Pak Camat juga membantu. Tolong betul-betul konsen tangani masalah ini," tandas Sepyo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menambahkan, 7 kades itu baru menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan saat ini.
"Beberapa waktu lalu berhalangan hadir saat penyerahan SK seperti para kades yang lain, karena sakit dan sedang menunaikan ibadah haji," katanya.
- Edi Cahyana Mundur, Gus Din Disiapkan Jadi Cabup Magelang
- Gus Yusuf dan Tomas Jadi Target Coklit KPU Kabupaten Magelang
- Pemkab Magelang Raih Penghargaan Anggota JDIHN dari Kemenkum-HAM