Menuntut Tunjang Hari Raya (THR), dua eks karyawan di PT Indo Sakuran Indah (ISI) Salatiga menemui Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, Senin (4/05).
- Duta Genre, Ujung Tombak Pemkot Magelang Wujudkan Keluarga Berencana
- Antisipasi Longsor dan Banjir, Kodim 0735/Surakarta Tanam Pohon di TPA Putri Cempo
- Lelang 11 Jabatan Kepala OPD Pemkot Semarang Masuk Tahap Penilaian
Baca Juga
Ditemui di lobby gedung DPRD Salatiga, perwakilan eks PT ISI meminta bantuan anggota DPRD Salatiga memperjuangkan tuntutan mereka.
Tampak ikut menemui Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga Listyanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaSalatiga, Budi P.
"Kami datang kesini untuk memperjuangkan agar para karyawan yang telah diputus kontrak ini tetap mendapatkan hak THR-nya," kata Waluyo (36), salah satu eks Wakil Karyawan PT ISI di gedung rakyat Salatiga.
Waluyo menilai, ada banyak kejanggalan ketika PHK diberlakukan oleh PT ISI. Diantaranya, ada beberapa karyawan di PHK padahal kontraknya sudah habisnya tanggal 29 Januari 2020 lalu namun masih dipekerjakan namun tanpa status jelas.
"Tahu-tahu, Kamis (30/4) lalu diberhentikan. Kami menilai, ada keanehan seakan ada pembiaran. Dengan kedatangan kami ke dewan ini, berharap ada solusi terbaik bagi teman-teman kami," ungkapnya.
Waluyo menerangkan, terdapat puluhan karyawan yang diputus kontrak kerja oleh manajemen jelang lebaran. Jelas, pemutusan kontrak kerja itu pada akhirnya memupus harapan untuk mendapatkan THR.
"Padahal sudah bekerja lebih dari satu tahun," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi C Listyanto mengatakan pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah dan hak para karyawan ini.
Pihaknya berjanji, membantu para karyawan yang mengalami PHK tersebut.
"Kami akan menyelesaikan dan membantu para karyawan yang diduga haknya tidak dipenuhi terutama juga hak THR ini masih kita bicarakan," ujarnya.
- Pemkab Demak Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
- Gubernur Ganjar Berkomitmen Libatkan Anak Muda Kembangkan Ekonomi Sirkular
- Pemkab Launching Sedulur, Aplikasi Pemotong Birokrasi Layanan Aduan Sosial