Turnamen Bola Voli Dibubarkan Tim Satgas Covid-19

Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Purbalingga terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP kembali membubarkan sejumlah kegiatan masyarakat.


Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Kembali membubarkan kegiatan masyarakat. Kegiatan tersebut yaitu perlombaan burung merpati di Desa Karangaren dan Desa Meri. Selain itu, kompetisi Turnamrn bola voli di Desa Karangaren.

"Pembubaran dilakukan karena kegiatan dihadiri banyak masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata kapolsek, Minggu (12/9).

Disampaikan kapolsek, bermula adanya informasi warga tentang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Kemudian oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari dilakukan pengecekan ke lokasi.

Kegiatan perta yang ditemukan yaitu turnamen bola voli di lapangan Desa Karangaren. Kegiatan turnamen diikuti oleh 16 klub. Peserta turnamen berasal dari Kecamatan Kutasari maupun luar kecamatan. Selain jumlah peserta yang banyak juga penonton yang hadir membludak.

"Saat tim gugus tugas datang, di lokasi sedang berlangsung turnamen bola voli dengan pemain dan penonton cukup banyak," kata kapolsek.

Tim gugus tugas kemudian melakukan koordinasi dengan panitia untuk segera menghentikan turnamen. Karena turnamen yang digelar menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. 

Hasil koordinasi, panitia beserta seluruh official tim peserta yang hadir bersedia menghentikan kegiatan.

Lebih lanjut disampaikan, selain turnamen bola voli Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari juga menjumpai kerumunan warga dalam perlombaan dan latihan lomba burung merpati. Kegiatan ditemukan di wilayah Desa Karangaren dan Desa Meri.

"Terkait kegiatan tersebut juga langsung dilakukan upaya pembubaran. Tanpa perlawanan warga bersedia menghentikan kegiatannya," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, Kabupaten Purbalingga sudah masuk kategori PPKM level 3 tapi kegiatan  yang dihadiri banyak masyarakat melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Ataupun ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

"Kami harap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, tidak melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes," pungkasnya.