- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Gagalnya ratusan calon jemaah umroh untuk berangkat ke tanah suci, ternyata karena uang setoran mereka senilai Rp4 miliar digunakan penyelenggara umroh demi memperkaya diri. Direktur Biro Umroh PT Goldy Mixalmina Kudus berinisial ZLN untuk menggunakan uang yang terkumpul di bironya untuk kepentingan sendiri.
Karena itu, ZLN (39) yang juga pemilik biro umroh yang beralamat di Jalan Kyai Telingsing Desa Demangan Kudus ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Atas perbuatannya menggelapkan miliaran rupiah uang calon jemaah umroh, ia dijerat pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.
Motif tersebut terungkap saat tersangka dihadirkan dalam gelar perkara yang dipimpin Wapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, di Mapolres Kudus, Rabu (06/03).
“Untuk sementara ini motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ujar Wakapolres Kudus, Satya Adi Nugraha di hadapan awak media.
Penangkapan tersangka ZLN berawal dari laporan korban berinisial MRW (35) ke Mapolres Kudus, pada 26 Februari 2024 lalu. Dalam laporannya itu, korban MRW (35) melapor ke polisi karena merasa tertipu oleh ZLN (39).
Korban MRW mengaku tak kunjung diberangkatkan umroh seperti yang dijanjikan tersangka. Tidak hanya MRW yang tertipu, sebanyak 189 orang calon jemaah juga gagal diberangkatkan dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Ratusan korban merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama jangka waktu tersebut, para korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening mau pun tunai ke biro perjalanan milik ZLN.
Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, tim Polres Kudus menemukan adanya total uang Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan oleh 189 korban ke biro umroh PT Goldy Mixalmina Kudus.
Karena tak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan, ratusan korban pun mulai curiga kepada ZLN. Bahkan saat tahapan manasik umrah, ZLN mendadak mengubah jadwalnya dan mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak