Semarang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana naik sebesar 6.5%. Secara resmi keputusan itu disampaikan Pj Gubernur Jawa Tengah tersebut pada Rabu (11/12).
- Kapolrestabes Silaturahmi Dengan FKPM Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Untuk Semarang Kondusif
- Dandim 0721/Blora: Ajak Insan Pers Sinergi Dan Dukung Publikasi Inbox
- Job Fair Wonogiri Menjadi Pasar Kerja Juga Bagi Penyandang Disabilitas
Baca Juga
Setelah resmi naik per Januari 2025 nanti, UMP Jawa Tengah menjadi Rp2.169.349 atau naik Rp132.402.
Pj Gubernur Nana menyampaikan, upah minimum di setiap kabupaten dan kota se-Jawa Tengah akan disesuaikan pasca kenaikan UMP 2025.
"Akan naik secara bersama-sama di seluruh kabupaten dan kota setelah resmi berlaku mulai awal 2025," kata Nana.
Dengan keluarnya keputusan resmi kenaikan UMP 2025, pemerintah daerah kabupaten dan kota mesti menyampaikan usulan kenaikan maksimal paling lambat 18 Desember 2024 nanti.
Selama proses pengajuan usulan tersebut, perusahaan-perusahaan diberikan kesempatan memberikan masukan kepada pemerintah tentang kenaikan upah.
Atas aturan serta keputusan yang resmi ditetapkan itu, Pj Gubernur Nana berharap, dapat berdampak mengangkat perekonomian masyarakat dan daerah.
"Kita berharap, upah baru nanti dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan juga masyarakat Jawa Tengah. Sehingga, akan meningkatkan daya beli masyarakat dan turut andil menekan inflasi," harap Pj Gubernur Nana Sudjana.
- Kapolrestabes Silaturahmi Dengan FKPM Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Untuk Semarang Kondusif
- TP PKK Batang Sosialisasikan Gemar Makan Ikan
- Dandim 0721/Blora: Ajak Insan Pers Sinergi Dan Dukung Publikasi Inbox