Semarang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana naik sebesar 6.5%. Secara resmi keputusan itu disampaikan Pj Gubernur Jawa Tengah tersebut pada Rabu (11/12).
- Kapolres: Polri Adalah Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat
- Petani Temanggung Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Bersama, Targetkan Panen Jelang Hari Besar
- Dishub Kota Semarang Wacanakan Tarif BRT 2025 Naik
Baca Juga
Setelah resmi naik per Januari 2025 nanti, UMP Jawa Tengah menjadi Rp2.169.349 atau naik Rp132.402.
Pj Gubernur Nana menyampaikan, upah minimum di setiap kabupaten dan kota se-Jawa Tengah akan disesuaikan pasca kenaikan UMP 2025.
"Akan naik secara bersama-sama di seluruh kabupaten dan kota setelah resmi berlaku mulai awal 2025," kata Nana.
Dengan keluarnya keputusan resmi kenaikan UMP 2025, pemerintah daerah kabupaten dan kota mesti menyampaikan usulan kenaikan maksimal paling lambat 18 Desember 2024 nanti.
Selama proses pengajuan usulan tersebut, perusahaan-perusahaan diberikan kesempatan memberikan masukan kepada pemerintah tentang kenaikan upah.
Atas aturan serta keputusan yang resmi ditetapkan itu, Pj Gubernur Nana berharap, dapat berdampak mengangkat perekonomian masyarakat dan daerah.
"Kita berharap, upah baru nanti dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan juga masyarakat Jawa Tengah. Sehingga, akan meningkatkan daya beli masyarakat dan turut andil menekan inflasi," harap Pj Gubernur Nana Sudjana.
- BPKPAD Sukoharjo Terapkan Tarif PBB 0,07% Untuk Lahan Produksi Pangan
- Tanggul Sungai Cabean Di Karangawen Jebol, Wilayah Guntur Terancam Terkena Banjir
- Paduan Suara Perkuat Harmoni Sosial Dan Kesatuan Antar Umat Beragama