Peluncuran Unit Kerja Anti Kecurangan Tepat Pada Hari Anti Korupsi Sedunia

BPJS Bangun Sistem JKN Dan Bentuk Unit Kerja Anti Kecurangan. Istimewa
BPJS Bangun Sistem JKN Dan Bentuk Unit Kerja Anti Kecurangan. Istimewa

Jakarta – BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.


Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Senin (09/12), BPJS pada kesempatan itu juga meluncurkan unit kerja Tim Anti Kecurangan JKN.

“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Karena itu, bertepatan dengan momen Hakordia Tahun 2024 ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Kamis (12/12).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menyatakan bahwa BPJS membentuk unit khusus Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di tingkat pusat hingga ke cabang. Dalam kesempatan itu juga disebutkan dibangunnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE) yang menetapkan indikator kinerja utama (key performance indicator) dari unit kerja. Hal ini merupakan tambahan setelah pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.

“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan. Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” kata Mundiharno.

Merujuk pada pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira memberi contoh di berbagai belahan dunia dimana pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri. Karenanya, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.

“Kita harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut tercapai,” tegas Syarifah.

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.