Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menerima Surat Keputusan (SK) Profesor / Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum untuk Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H, di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Selasa (5/7).
SK diserahkan oleh Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah 6 (LLDIKTI 6) Bhimo Widyo Andoko, SH, MH pada Rektor UMS Prof Sofyan Anif yang kemudian diteruskan pada Prof Kelik Wardiono, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMS.
"Semoga SK Guru Besar untuk Prof Kelik Wardiono bisa menambah kekuatan akademik bagi UMS," papar Bhimo.
Bhimo Widyo Andoko berharap dengan bertambahnya guru besar di bidang hukum dapat mendorong kualitas ilmu pendidikan hukum dan UMS semakin dekat dengan world class university.
Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. menyampaikan bahwa guru besar juga harus tetap mempublikasikan jurnal bereputasi internasional untuk meningkatkan reputasi universitas di kancah internasional.
"UMS telah memiliki guru besar ke-42 dan harus tetap meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional untuk meningkatkan reputasi UMS dimata internasional," tandas Prof Sofyan.
- UMS Berikan Bantuan Perbaikan Kendaraan Rusak Akibat Hujan Badai
- Rektor : Tergetkan Lima Tahun Mendatang Miliki 20 Guru Besar
- UKSW Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sinode GKO dan Compassion Indonesia Foundation