Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju calon legislatif jelas berbenturan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
- PDI P Salatiga : Tak Ada Yang Berani Turunkan Baliho Puan Maharani
- Prabowo Berpengalaman Geostrategis untuk Wujudkan Perdamaian Regional
- 240 Kordes Tani Merdeka Wonosobo Siap Kawal Pemenangan Prabowo-Gibran
Baca Juga
"Ketentuannya di UU Pemilu itu sudah jelas bahwa mantan napi yang sudah melaksanakan kewajibannya (penahanan) memang dia boleh nyaleg," kata anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
Hanya saja, kata Firman, pasal 240 ayat 1 (G) UU Pemilu menjelaskan untuk pidana di atas lima tahun maka peserta pemilu wajib mengumumkan kepada publik.
"Memang wajib mengumumkan, dan itu memang lebih bahaya kalau seandainya mereka (mantan napi) diumumkan secara masal ke publik," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dampak itu, kata anggota Fraksi Partai Golkar ini, tidak hanya berpengaruh pada personal calon. Tetapi juga kepada partai politik pengusung karena akan menjadi penilaian buruk masyarakat.
"Itu orang melotot, wah ini sarannya partai ini masih (mengusung mantan koruptor). Kan masalah korupsi sensitifitasnya tinggi daripada tindak pidana seksual," tukasnya.
- Relawan Bergerak 1912 Jawa Tengah Siap Menangkan Luthfi-Yasin
- Besok Koalisi Jokowi Bentuk Tim Pemenangan Nasional
- Sentra Gakumdu Dirangkul Bawaslu Kudus Tangani Pidana Pemilu