Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa menjadi perhatian anggota DPR/MPR RI, Dede Indra Permana. Kader PDI Perjuangan itu mengundang para kepala desa (kades) di acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI.
- Yoshua, Yanuar, Yudha, Tiga Putra Mantan Bupati Sukoharjo Dua Periode Lolos DPRD
- Tahapan Coklit Rawan Pelanggaran, Bawaslu Kudus Perketat Pengawasan
- Cak Imin Optimis Duet Santri Didukung Kiai Kampung Se-Jawa Menang di Pilpres 2024
Baca Juga
Anggota komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu menyampaikan pentingnya pengelolaan Dana Desa untuk kemaslahatan masyarakat. Jangan sampai, justru ada penyalahgunaan dana desa hingga membuat para kades terjerat masalah hukum.
"Kami di sini memberikan wawasan bersama pak kajari bersama pak Kapolres, agar para kades tertib administrasi, tidak fiktif supaya terhindar dari jeratan hukum," tuturnya di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Minggu (12/3) sore.
Ia mengingatkan bahwa beberapa kades di beberapa wilayah sudah mendapat 'undangan' dari para penegak hukum. Jangan sampai para kades di Kabupaten Batang asal tanda tangan hingga dapat undangan.
Dalam acara itu juga muncul aspirasi agar dana desa bisa digunakan untuk merehabilitasi balai desa. Selama ini, dana desa tidak bisa digunakan perbaikan balai desa.
"Saya akan coba sampaikan ke mitra komisi III, dan itu akan jadi PR saya," ucapnya.
Kegiatan itu juga diisi Dewan Pakar Hukum Papdesi Jawa Tengah Eko Suwarni, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun. Turut hadir juga anggota DPRD Jateng Ahmad Ridwan.
Dewan Pakar Hukum Papdesi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengingatkan bahwa dana desa itu bukan milik pribadi Kepala Desa. Dana desa adalah bagian dari keuangan negara
"Ada gak yang transfernya ke rekening pribadi? Tidak ada kan? Semua ditransfer ke rekening desa," ucapnya.
Ia mengimbau para kades mengelola dana desa dengan baik. Tidak hanya mengelola, tapi juga bisa bertanggung jawab dari sisi laporan administratif.
Eko mencontohkan, banyak kepala desa yang terkena masalah hukum karena tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban (lpj). Selama penggunaan dana desa sesuai peruntukkan, maka kepala desa tidak perlu takut.
"Tidak perlu takut itu kalau ditanya LSM atau wartawan, tunjukkan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai," jelasnya.