Unnes Klaim Telah Membuat Kebijakan Tentang UKT Atas Dampak Covid-19.

Menanggapi aksi mahasiswa di depan gedung Rektorat Unnes, pihak kampus memberikan pernyataan.


Unnes mengklaim telah memberikan kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasaiswa dan  bagi calon mahasiswa baru yang berdampak pandemi covid 19. 

Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Abdurrahman, menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semester Gasal 2020/2021.

Kata dia, Unnes memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang mengalami bencana yang disebabkan penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa.

Bentuk kebijakannya adalah pembayaran UKT dengan mengansur. Kemudian adanya penurunan Kelompok UKT dan Pembebasan UKT.

Unnes memberikan kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesalkan Skripsi/Tugas Akhir.  Mahasiswa jenjang D3 Angkatan 2015, SI Angkatan 2013, jenjang 82 Angkatan 2015 dan 2016, serta jenjang S3 Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus, masa studinya diperpanjang 1 semester dengan dibebaskan membayar UKT," ujar Dr Abdurrahman, Selasa (2/6).

Lebih lanjut Abdurrahman menyampaikan mahasiswa jenjang SI yang sedang menyelesaikan skripsi, juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT apabila dinyatakan lulus selambat-lambatnya 31 Oktober 2020. Hal yang sama juga berlaku pada mahasiswa S2 maupun S3.

Sementara itu, terkait penurunan Kelompok UKT berlaku kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Hal tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan pengajuan Penurunan Kelompok UKT mengikuti peraturan Rektor.

"Unnes akan melihat kasus per kasus  masing-masing akibat dampak covid-19. Penyesuaian  berdasarkan  data pokok yang ada. karena setiap orang tua memiliki kasus berbeda, maka  akan disesuikan secara proposional," terang dia.

Abdurrahman menambahkan, pihaknya juga memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan Mengangsur bagi mahasiswa dan calon mahasiswa. Dengan syarat dan tata cara tertentu yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. 

Menurutnya, mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN  sebanyak 2.510  dapat melakukan  pembayaran UKT dengan cara diangsur  selama tiga kali.

Dengan ketentuan, 50 % dibayarkan saat registrasi. 30% dibayarkan di bulan Juni, dan 20% dibayarkan bulan Juli.

Selama ini Unnes telah mengfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak maka aka ada penurunan UK," tutupnya.