Menanggapi aksi mahasiswa di depan gedung Rektorat Unnes, pihak kampus memberikan pernyataan.
- SMA di Salatiga Cukupi Kebutuhan Lulusan SMP
- Ini Alasan Disdikbud Jateng Larang Studi Tur di Sekolah
- Puncak Dies UKSW Salatiga, Rektor : Semua Pihak Harus Pahami Rancang Bangun
Baca Juga
Unnes mengklaim telah memberikan kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasaiswa dan bagi calon mahasiswa baru yang berdampak pandemi covid 19.
Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Abdurrahman, menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semester Gasal 2020/2021.
Kata dia, Unnes memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang mengalami bencana yang disebabkan penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa.
Bentuk kebijakannya adalah pembayaran UKT dengan mengansur. Kemudian adanya penurunan Kelompok UKT dan Pembebasan UKT.
Unnes memberikan kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesalkan Skripsi/Tugas Akhir. Mahasiswa jenjang D3 Angkatan 2015, SI Angkatan 2013, jenjang 82 Angkatan 2015 dan 2016, serta jenjang S3 Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus, masa studinya diperpanjang 1 semester dengan dibebaskan membayar UKT," ujar Dr Abdurrahman, Selasa (2/6).
Lebih lanjut Abdurrahman menyampaikan mahasiswa jenjang SI yang sedang menyelesaikan skripsi, juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT apabila dinyatakan lulus selambat-lambatnya 31 Oktober 2020. Hal yang sama juga berlaku pada mahasiswa S2 maupun S3.
Sementara itu, terkait penurunan Kelompok UKT berlaku kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Hal tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan pengajuan Penurunan Kelompok UKT mengikuti peraturan Rektor.
"Unnes akan melihat kasus per kasus masing-masing akibat dampak covid-19. Penyesuaian berdasarkan data pokok yang ada. karena setiap orang tua memiliki kasus berbeda, maka akan disesuikan secara proposional," terang dia.
Abdurrahman menambahkan, pihaknya juga memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan Mengangsur bagi mahasiswa dan calon mahasiswa. Dengan syarat dan tata cara tertentu yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Menurutnya, mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN sebanyak 2.510 dapat melakukan pembayaran UKT dengan cara diangsur selama tiga kali.
Dengan ketentuan, 50 % dibayarkan saat registrasi. 30% dibayarkan di bulan Juni, dan 20% dibayarkan bulan Juli.
Selama ini Unnes telah mengfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak maka aka ada penurunan UK," tutupnya.
- Wali Kota Semarang Persilakan Warga Buka Keran Komunikasi Terkait Perdebatan Sekolah Lima Hari
- Ribuan Anak Kota Magelang Larut Dalam Keceriaan Peringatan Hari Anak Nasional
- Siswa SD 6 Hadipolo Belajar Membungkuk di Musala, Pj Bupati Kudus: Nanti Disiapkan Meja Kecil