Usai Bacok Tetanggga, Warga Pati Ditangkap Polisi

Foto olah TKP dari kepolisian menunjukan lumuran darah korban. RMOL Jateng
Foto olah TKP dari kepolisian menunjukan lumuran darah korban. RMOL Jateng

Ia diduga menganiaya tetangga yakni Supriyanto (40) menggunakan sabit pada Sabtu (18/11).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan pelaku berinisial AD (19) merupakan tetangga korban Warga Desa Boloagung Kayen.

Pihaknya menjelaskan, adapun kronologis kejadian itu terjadi pada Sabtu (18/11) pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan penuturan, saat itu pelaku datang ke rumah korban dan terjadi percekcokan di ruang tamu sehingga berujung pelaku membacok korban dengan sabit dibawa dan mengenai kening.  

Tak hanya itu, dada sebelah kiri korban juga mengalami luka robek. Akhirnya, korban pun langsung dirawat di RSUD Kayen.

“Setelah mendapatkan laporan pada Sabtu (18/11), Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah sabit,” ungkap Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki saat memberikan keterangan Senin, (20/11).

Imam Basuki juga membeberkan motif pelaku, yaitu dendam lama lantaran pelaku tidak terima pada saat berkelahi dilerai oleh korban.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkasnya.