UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada saat ini diakui tidak terlalu "galak" lantaran harus menunggu ada tindakan teror baru pelaku bisa ditangkap.
- Yasip Khasani: Salatiga Targetkan 90 Persen Tingkat Partisipasi Pemilu di 2024
- Sebut Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri Ketua DPC PDIP Salatiga, Teddy Sulistio : Komandan Pacul Jangan Pura-pura Terkejut
- PKB Grobogan Harapkan Koalisi Calon Tunggal
Baca Juga
"Ini yang menyebabkan kita mudah diserang," kata Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Oleh karena itu BIN, mendesak DPR dan pemerintah untuk segara mengesahkan revisisi UU Terorisme menyusul berbagai aksi teror yang terjadi baru-baru ini.
Wawan menilai, dengan adanya UU Terorisme yang baru, maka penegakan hukum akan berlangsung lebih cepat sehingga antisipasi teror bisa ditanggulangi.
"Semoga cepat selesai. Jadi semua yang terindikasi dapat diamankan," tutupnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
- Menhan Prabowo Subianto Hadiri Harlah PMII di Solo
- Perang Tawarkan Program Pendidikan Gratis Dan Majukan Kota Semarang
- Segera Paripurnakan RUU TPKS pada Pembukaan Masa Sidang DPR tahun 2022