Video laju mobil ambulans yang sedang membawa pasien kritis dihalang-halangi sebuah mobil mewah viral di media sosial (medsos). Lokasinya berada di jalan Solo-Tawangmangu tepatnya di Popongan Kecamatan Karanganyar pada Jumat (23/9/2022) siang.
- Polres Wonogiri Peringati HPN Lewat Baksos Bersama Anak Yatim
- Bupati Batang Angkat Bicara Terkait TPI Klidang Lor 3 yang Mangkrak
- Lantik Jajaran Pimpinan Baznas, Wali Kota Solo Pesan Agar Tidak Berpolitik
Baca Juga
Dalam cuplikan video yang beredar, itu terlihat mobil Toyota Camry hitam bernopol AD 800 AN melaju kencang tepat di depan mobil ambulans yang sedang membawa pasien.
Meski sudah membunyikan sirine dan klakson tanda meminta jalan, namun mobil tersebut tetap tidak mau minggir.
Pasca kejadian tersebut Satlantas Polres Karanganyar memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Sabtu (24/9).
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi, mewakili Kasatlantas, AKP Yulianto sebut pengemudi sedan Toyota Camry yang menghalangi laju ambulans Karanganyar akhirnya meminta maaf kepada sopir ambulans dan relawan.
"Kami memediasi dengan mempertemukan kedua pihak baik driver ambulans juga pengemudi mobil Camry di Satlantas Polres Karanganyar," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, lanjutnya ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas saat dia jalan raya. Misalkan mobil pemadam, ambulance, kendaraan pribadi yang membawa orang sakit dan korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan kalau menjumpai kendaraan itu memberikan prioritas," pesannya.
Pengemudi sedan Toyota Camry yang bernama Sri Ronggo (27) warga Jatiyoso mengaku saat kejadian sedang memutar musik dengan suara keras hingga tidak bisa mendengar suara ambulans di belakangnya.
"Volumenya (suara musik) gede, saya tidak mendengar ada ambulans di belakang. Saya meminta maaf atas kejadian ini dan tidak akan mengulanginya,” ucapnya.
Sopir ambulans Relawan Karangpandan (Reka) juga telah menerima permintaan maaf dari pengemudi mobil Camry yang sudah menghalangi laju ambulans.
"Kami sebagai driver ambulans Reka sudah memaafkan, bertemu secara kekeluargaan," tuturnya.
Sementara itu hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan Toyota Camry AD 800 AN tersebut lengkap dan tertib pajak. Pengemudi diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1.
- Walikota Semarang Rotasi 18 Pejabat Eselon II
- Libur Nataru, 114.531 Kendaraan Lewati Gerbang Tol Solo Ngawi Pintu Masuk Karanganyar
- Jenazah Syabda Perkasa dan Ibunda Diberangkatkan ke Sragen