Wacana pemerintah untuk membuat sertifikat tanah elektronik menuai kritikan dari berbagai kalangan.
- Blora Belajar Kelola BUMD di Kabupaten Magelang
- 2021, Momentum Koperasi Salatiga untuk Adaptif dan Inovatif
- Smartfren Pastikan Kesiapan Jaringan Internet Saat Natal dan Tahun Baru
Baca Juga
Wacana pemerintah untuk membuat sertifikat tanah elektronik menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memperingatkan pemerintah agar tidak membuat gaduh dengan munculnya sertifikat tanah elektronik yang justru bisa menambah beban masyarakat.
Jangan menambah beban masyarakat, dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,†tegas Guspardi lewat kepada wartawan, Rabu (10/2).
Menurut legislator asal Sumbar ini, yang terpenting dari kebijakan sertifikat elektronik ini harus transformatif. Sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalkan kasus pertanahan.
Jangan menimbukan misinformasi di masyarakat,†imbuhnya, seperti dilansir Kantor Berita RMOL.
Penyelenggaraan kebijakan sertifikat tanah elektronik ini, kata Guspardi, harus informatif dan komunikatif.
Kemudian dilaksanakan secara bertahap mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah, lalu badan hukum, setelah itu baru masyarakat luas.
Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru,†tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN) mulai memberlakukan penerapan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat el. Sertifikat elektronik merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini.
Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital. [sth]
- Peserta IDCamp X Kadin Ditantang Kembangkan Sistem untuk Tiga Sektor
- 85 Juta Pemudik, 27,5 Persen ke Wilayah Jateng
- Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung, Pemkab Blora Terapkan e Parkir Pasar Rakyat Sido Makmur