Kepala DJP Jawa Tengah, I Max Darmawan meminta wajib pajak segera memadankan NPWP dan NIK untuk memperlancar pengurusan kewajiban perpajakan.
- Fasilitas Milik SBI di Cilacap Olah 120 Ribu Ton Sampah
- Tanggap Bencana, Pertamina Salurkan Bantuan untuk Posko Banjir Rob Tanjung Mas Semarang
- PNS Pemkot Semarang Ramaikan Pasar Johar dengan Berbelanja
Baca Juga
"Tahun 2024, NPWP sudah menggunakan NIK, dimohon wajib pajak untuk meneliti kembali data perpajakannya dan segera melakukan pemadanan NIK NPWP,” ujar Max, dalam siaran rilisnya, Kamis (23/11).
Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen dalam mencapai target telah ditetapkan serta memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan lebih baik.
“Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Tengah I memperoleh amanah penerimaan pajak sebesar 35,6 T. Kami berkomitmen untuk berusaha mencapai target sampai dengan akhir tahun ini. Kepada seluruh stakeholder dan wajib pajak, jangan sungkan jika ada yang perlu dikonsultasikan, kami siap untuk hadir bersinergi dan berkolaborasi,” kata Max.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menyelenggarakan Tax Gathering 2023 KPP Pratama Pati, di Hotel New Merdeka Pati, belum lama ini.
Acara dihadiri 76 wajib pajak serta beberapa intansi daerah di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro mengungkapkan, Tax Gathering ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak telah berkontribusi terhadap negeri sekaligus meningkatkan sinergi telah terjalin dengan baik.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah mendukung dan berkontribusi selama ini. Kami harap sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para stakeholder dapat terjalin semakin baik ke depannya,” kata dia.
- Penguatan Program CSR, Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama OKP
- Tekan Peredaran Solar Ilegal, DKP Jateng Awasi Ketat Distribusi BBM Industri untuk Kapal Ikan
- Apresiasi Bank Indonesia Tegal dan Kementrian: Pemkab Batang Tingkatkan IETPD hingga 28,45