Wali Kota dan Wakapolrestabes Semarang Berikan Secara Simbolis SlM D Bagi Kaum Difabel

Setelah melalui peoses ujian praktek dan tertulis, sebanyak 10 penyandang difabel di kota Semarang resmi mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang.


Setelah melalui peoses ujian praktek dan tertulis, sebanyak 10 penyandang difabel di kota Semarang resmi mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang.

Wakapolrestabes Semaramg AKBP IGA DP Nugraha didampingi Kasat Lantas AKBP Sigit mengatakan, pemberian SIM bagi kaum difabel ini utamanya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan upaya memadukan 100 hari Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Ini merupakan program kali pertama di Jawa Tengah untuk kaum difabel. Dari 15 orang yang ikut dalam proses pembuatan SIM yang dinyatakan lulus sebanyak 10 orang," ungkap AKBP IGA DP Nugraha saat pemberian secara simbolis SIM D di depan kantor Wali Kota Semarang, Senin (15/3/2021).

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, SIM D yang diberikan kepada kaum Difabel ini tidak serta merta diberikan, namun melaui tahapan atau proses dari ujian teori hingga praktek.

"Mereka yang menggunakan kendaraan roda tiga ini mempunyai ketrampilan seperti yang normal, sehingga dapat berkendara atau berlalu lintas yang baik di jalan raya," kata Hendrar Prihadi.

Hendi panggilan akrab Wali Kota itu berharap setelah ini akan ada kegiatan serupa dengan mengundang kelompok Difabel lainya untuk mendapatkan kesempatan pembuatan SIM D.

Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis SIM D oleh Wali Kota dan Wakapolrestabes Semarang, ke-10 kaum Difabel ini langsung dilepas dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing.