Warga Blora Tak Menggubris ETLE, Justru Senang

Pemasangan banner ETLE di Blora. RMOL Jateng
Pemasangan banner ETLE di Blora. RMOL Jateng

Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Blora, tak begitu digubris warga. 


Kasatlantas Polres Blora AKP Felix MU melalui Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman mengatakan, sejumlah pelanggar tertangkap layar baik melalui ETLE terpasang maupun E -TLE Mobile terinstal di handphone personel Sat Lantas Blora kurang efektif. 

"Program pemerintah yang berubah-ubah justru membuat masyarakat tidak jera. Termasuk adanya program pemutihan di akhir tahun menyebabkan denda-denda yang ada terhapus," terangnya, Senin, (15/1).

Mengenai jumlah ETLE terpasang di Blora saat ini ada tujuh titik, yakni di perempatan Biandono, perempatan grojogan Blora, Tugu Pancasila, pertigaan Kejaksaan Blora, perempatan Mapolres Blora (Seso), depan Kantor Pos Cepu, dan di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, Ketapang, Cepu.

"Karena banyaknya kendaraan atas nama berbeda, deteksi dapat dilakukan berdasarkan wajah pengendara, namun kembali lagi pada ketaatan dan kesadaran pengendara. Soal proses tilang, pemilik kendaraan akan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara," jelasnya. 

Petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar bila konfirmasi sudah dilakukan. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

Terpisah, menanggapi adanya pemasangan ETLE serta dampak pelanggarannya, warga Blora tak begitu peduli dengan dampak pemblokiran sementara. 

"Jika ada denda akibat pelanggaran tercapture di ETLE, ya nunggu pemutihan saja, biar saat bayar pajak tidak kena denda," ucap Solikin (32) warga Jati Kabupaten Blora.