Warga Luar Kota Coblos Tanpa A5, 3 TPS Wajib Gelar PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS, seperti yang direkomendasikan Bawaslu Sukoharjo.


Tiga TPS sesuai rekomendasi Bawaslu, TPS 7 desa Toriyo kecamatan Bendosari, TPS 5 desa Karanganyar kecamatan Weru dan TPS 12 desa Gedangan kecamatan Grogol.

Hari ini kita sosialisasikan pada partai politik, persiapan PSU di 3 TPS. Direncanakan PSU dilakukan 27 April besuk," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Rabu (24/4).

Sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU dilakukan karena ada kesalahan administrasi dan kebijakan pencoblosan yang dinilai bertentangan dengan aturan KPU. Di TPS 7 Toriyo Bendosari, PSU dilakukan karena diketahui ada pemilih luar kota melakukan pencoblosan tanpa form A5.

Alasan sama juga terjadi di TPS 12 Gedangan Grogol, ada 3 orang pemilih menggunakan hak nya tanpa A5 dan untuk TPS 5 Karanganyar Weru, ada pemilih asal Jakarta yang menggunakan hak nya tanpa form A5.