Warga RW 07 Kelurahan Tlogosari Kulon Semarang Minta Kejelasan IMB Gereja GBI Malangsari

Puluhan warga RT 06 RW 07, Tlogosari Kulon, Semarang menuntut kejelasan pembangunan Gereja GBI Malangsari Tlogosari kepada Pemerintah Kota Semarang.


Koordinator aksi warga, Asnawi menuntut, kejelasan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja di Jalan Malangsari nomor 83 itu.

Warga menuntut Pemerintah Kota Semarang agar menyelesaikan persoalan ini sehingga dapat menemukan titik terang.

Pihaknya merasa bahwa IMB GBI Malangsari tidak sesuai dengan ketentuan lantaran didapat dengan cara yang tidak benar.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga sekitar menolak pembangunan gereja.

"Penolakan disebabkan adanya perolehan tanda-tangan dari warga yang didapat lewat tipu muslihat pada tahun 1994," kata Asnawi, Jumat (6/3).

Sementara itu, tokoh agama setempat, Nur Azis Djukri menyatakan, tindakan warga ini bukan merupakan intoleransi keberagaman.

Menurutnya, hal yang persoalan bagi warga adalah pembagunan gereja dengan dasar IMB yang didapat dengan cara tidak semestinya.

"Kami tetap cinta NKRI, kami ingin hidup rukun. Penolakan kami bukan karena intoleransi melainkan karena IMB tersebut bermasalah," kata dia.