Wiku Adisasmito: Belajar Dari Kudus, Peta Zonasi Risiko Covid-19 Jangan Diabaikan

Satgas Penanganan virus corona baru (Covid-19) mengupdate informasi peta zonasi risiko per 30 Mei 2021 yang harus diwaspadai.


Satgas Penanganan virus corona baru (Covid-19) mengupdate informasi peta zonasi risiko per 30 Mei 2021 yang harus diwaspadai.

Satgas menginfokan, perkembangan terkini, daerah zona merah (risiko tinggi) naik dari 10 menjadi 13, zona oranye (risiko sedang) naik dari 302 menjadi 322 dan zona kuning (risiko rendah) menurun dari 194 menjadi 171 kabupaten/kota. Pada zona hijau tidak terdampak masih 7 kabupaten/kota dan tidak ada kasus baru tetap 1 kabupaten/kota.

"Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan. Karena semakin banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki risiko penularan tingkat sedang dan tinggi," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Jumat (4/6).

Dijelaskan Wiku, dalam kondisi seperti saat ini, yang perlu menjadi perhatian, penambahan daerah masuk zona merah merupakan kontribusi dari 9 kabupaten/kota yang berpindah. Dan daerah-daerah ini didominasi dari Pulau Sumatera.

Perpindahan ke zona merah, menandakan penanganan di wilayah tersebut butuh segera diperbaiki. Rinciannya Bengkulu Utara, Kota Solok, Pasaman Barat, Solok, Kota Prabumulih, Dairi, Kota Batam, Melawi dan Kudus.

Untuk itu, kesiagaan pemerintah daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota sangat dibutuhkan. Karena saat ini Indonesia berada dalam potensi lonjakan akibat dampak dari libur Idul Fitri.

Kata Wiku, kesiagaan ini ditujukan agar daerah tetap dapat menangani potensi kenaikan kasus Covid-19 dengan baik.

"Seluruh masyarakat harus belajar dari apa yang dialami Kudus," ujarnya, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Faktanya, selama 3 minggu, Kudus berada di zona oranye. Namun, karena tidak ditangani dengan baik, daerahnya berpindah ke zona merah.

"Dan hal serupa dapat terjadi pada 322 kabupaten/kota yang berada di zona oranye saat ini," demikian kata Wiku.

Wiku meminta Pemerintah provinsi yang daerahnya masuk zona merah harus meningkatkan testing pada warganya yang baru pulang dari bepergian.

Ditegaskan, Testing juga dapat dilakukan kepada yang baru pulang bepergian, atau baru dikunjungi keluarga dari luar wilayah tempat tinggalnya pada periode libur Idul Fitri lalu.

Pemerintah daerah harus memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memadai dan siap menangani pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat.

"Ingat, zonasi risiko ini bukan sekadar zonasi yang bisa diabaikan dan dianggap enteng. Kepala daerah harus memantau perkembangan kabupaten/kota di daerahnya masing-masing," tegas Wiku. [sth]