Zonasi PPDB Perlu Diperbaiki, Bukan Dihapus

Model Public-Private Partnership Sebagai Alternatif Pemecahan
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dokumentasi
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dokumentasi

Jakarta - "Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Jakarta, Minggu (24/11).

Hal ini disampaikan Lalu untuk menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta penghapusan sistem zonasi dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Lalu menjelaskan sistem zonasi mempunyai kelebihan mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah dan mencegah diskriminasi

“Permasalahan utama dalam kebijakan PPDB dengan Sistem Zonasi bukanlah pada dasarnya kebijakan itu sendiri, melainkan implementasinya di lapangan,” tambahnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencermati tentang minimnya kapasitas sekolah di berbagai daerah menyebabkan banyak calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri terdekat.

Selain itu, ia juga menyinggung perihal distribusi sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah. Keadaan ini akan memperkecil peluang calon siswa yang tinggal jauh dari sekolah dapat diterima meski memilik nilai dan prestasi yang baik.

Selain itu, Lalu menyoroti minimnya sosialisasi terkait PPDB. Kurangnya informasi menyebabkan ketidaktahuan di kalangan masyarakat. Masih ditambah lagi kurangnya pengawasan yang berpotensi menimbulkan praktik kecurangan.

Kemudian Lalu menyampaikan solusi agar kebijakan PPDB disesuaikan dengan kondisi daerah. "Jika di satu atau dua kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka zonasi jangan dibuat ketat, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan," jelasnya.

Model public-private partnership, yakni kerjasama antara sekolah negeri dan swasta perlu dikembangkan sebagai alternatif pemecahan. “Pemerintah perlu membuat skema kerjasama dengan melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat atau sekolah swasta,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Lalu mengingatkan pentingnya ketersediaan tenaga pendidik (tendik) yang berkualitas, biaya operasional serta sarana dan prasarana yang memadai sebagai dukungan pemerintah dalam pemberlakuan kebijakan PPDB ini.

Adalah penting bagi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki data pemetaan sebaran sekolah di setiap jenjang dan perhitungan jumlah calon peserta didik di setiap daerah.

“Data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah, dibandingkan dengan kebutuhan peserta di setiap jenjangnya, harus menjadi perhatian,” Lalu mengingatkan.