128 Desa Terima Bantuan RTLH Dari Pemkab Kendal

Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 128 desa di 16 kecamatan, Selasa(29/10).


Bantuan rumah tidak layak huni ini diserahkan Bupati Kendal Mirna Annisa dan bantuan yang diberikan untuk satu rumah tidak layak huni sebesar Rp10 juta.

Masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan Rp10 juta namun diberikan dalam bentuk material dan bangunan.

Bantuan ini diterimakan melalui pemerintah desa yang nantinya akan disalurkan kepada warga kurang mampu.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, mengatakan, rumah tidak layak huni mempunyai beberapa kriteria.

"Penerima bantuan RTLH ini sudah melalui seleksi dan tentunya ada kriterianya. Dari mulai atap, dinding, lantai, kamar mandi, kamar tidur hingga penerangannya," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas  Perumahan dan Pemukiman sejak tahun 2016, sedikitnya ada 58 ribu  rumah tidak layak huni.

Hingga tahun 2018 sudah  direalisasikan sebanyak 20 ribu hingga tersisa 38 ribu rumah tidak layak huni yang belum  mendapatkan bantuan.

Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kendal, Juni Isyanta mengatakan, ada 128 desa penerima bantuan rumah tidak layak huni yang tersebar di 16  kecamatan.

"Bantuan ini nilainya sebesar Rp10 juta yang dilewatkan melalui pemerintah desa berupa bahan bangunan. Adapaun para penerima juga harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah di survey dan rumah tersebut harus di bangun di atas tanah  pribadi," katanya.

Salah satu penerima bantuan sarana  pertanian, Ahmad Kozin, warga  Podosari Cepiring mengaku senang mendapat bantuan mesin diesel pompa air.

"Selama ini saya harus sewa ketika mau mengaliri sawahnya. Jadi dengan adanya bantuan ini para petani bisa bergantian menggunakan pompa air tersebut," ujarnya.