Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purbalingga menunggu Surat Keputusan pemberhentian 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 15 Desa.
- GP Ansor Rembang Apel Deklarasi Pilkada Damai
- KPU Blora Undi Nomor Paslon Bupati dan Wabup
- Tidak Ada Mantan Koruptor Yang Didaftarkan Golkar
Baca Juga
Salah satu syarat menjadi caleg, mereka harus tidak menjadi ketua atau anggota perangkat kelengkapan di desa seperti BPD. Jika pada saatnya tidak ada surat pemberhentian, maka caleg tersebut akan dicoret.
Ketua komisioner KPUD Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya menunggu sampai dengan H-1 penetapan DCT atau maksimal tanggal 19 September sebelum penetapan DCT 20 September 2018 dilakukan.
Bagian pemerintahan Setda yang hadir memenuhi undangan tersebut menjamin sebelum tanggal 19 September mendatang, SK yang dimaksud akan sampai kepada KPUD Purbalingga guna melengkapi syarat administrasi bacaleg.
Kami menunggu SK pemberhentian tersebut sebagai kelengkapan syarat administrasi bacaleg. Mudah-mudahan sebelum tanggal 19 September, SK tersebut sudah ada di tangan kami," kata Sri Wahyuni, Selasa (11/9).
Tak hanya anggota BPD, KPUD Purbalingga juga mensinyalir adanya beberapa kepala desa aktif yang belum melampirkan SK pemberhentian dari bagian pemerintahan setda.
Sri Wahyuni berujar, pihaknya tidak ingin disalahkan jika akan terjadi pencoretan bacaleg karena kelengkapan administrasi tidak dilengkapi. KPUD Purbalingga telah proaktif menghubungi pihak-pihak terkait agar bacaleg bisa melengkapi persyaratan administrasi.
Kami sedikit memohon kepada pihak terkait seperti RSUD, BNNK Purbalingga dan lain sebagainya untuk memperpanjang jam kerjanya agar bacaleg bisa melengkapi persyaratan administrasi. Padahal jika ditinjau itu menjadi tanggung jawan parpol dan bacaleg bersangkutan," imbuhnya.
Permasalahan tentang ASN, pegawai BUMD, kepala desa dan anggota BPD yang masih berniat mencalonkan diri sebagai anggota legiselatif masih menjadi perhatian KPUD Purbalingga. Ada beberapa ASN yang belum melampirkan surat pemberhentian dari instansinya bernaung.
Seperti diketahui sebelumnya, ada tenaga honorer pemerintah Kabupaten yang mengundurkan dari pencalegan karena lebih memilih untuk melanjutkan pengabdian di pemerintahan. Namun ada juga yang tetap maju sebagai caleg seperti yang terjadipada tenaga honorer asal Mrebet.
Ada yang tetap maju sebagai caleg dan mengundurkan diri sebagai tenaga honorer. Yang bersangkutan guru yang beralamat di Kecamatan Mrebet," katanya.
- Sedulur Joss Ingin Crazy Rich Joko Suranto Nyalon Gubernur
- Partai Nasdem Jateng Targetkan 9 Daerah Raih Kursi Pemilu 2024
- Ada Caleg Mengundurkan Diri, KPU Batang Klarifikasi PDI Perjuangan