15 Menit, 15 Pelanggar Lalin Tertangkap Layar ETLE Drone di Kota Magelang

Ditlantas Polda Jateng kembali menguji coba ETLE di pertigaan Kebonpolo Kota Magelang. RMOL Jateng
Ditlantas Polda Jateng kembali menguji coba ETLE di pertigaan Kebonpolo Kota Magelang. RMOL Jateng

Ditlantas Polda Jawa Tengah kembali menguji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan pesawat drone di Kota Magelang di pertigaan Kebonpolo, Jumat (15/9).


"ETLE Drone ini adalah salah satu upaya Polri dalam rangka penegakkan hukum khususnya di Jawa Tengah," ujar Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, usai kegiatan uji coba.

Dia menambahkan, kegiatan itu juga sebagai bentuk sosialisasi ke kalangan masyarakat. Maksudnya, saat ini jajaran Polda Jateng tidak hanya menggunakan ETLE Statis. 

"Tak hanya sebagai penegakan hukum, pesawat drone dapat digunakan untuk pemantauan arus lalu lintas agar dapat terciptanya situasi Kamseltibcarlantas," terang Kompol Indra.

Kelebihan lain penggunaa ETLE Drone, menurut dia, dapat menjangkau jarak hingga sejauh satu kilometer dan dapat digunakan pada malam hari. 

Kelebihan dari ETLE Drone ini dapat digunakan ke berbagai arah sehingga dapat menjangkau pelanggaran sejauh satu kilometer, berbeda dengan ETLE Statis hanya bisa di satu tempat. 

"Dari pantauan dalam lima menit ini, ada  15 pelanggar yang ter-capture melalui pesawat Drone. Kebanyakan tidak pakai helm, sabuk pengamanan dan melanggar marka jalan," kata Indra.

Kompol Indra mengimbau pada seluruh pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, meskipun tanpa dengan adanya pengawasan dari petugas Kepolisian di lapangan.