Ditlantas Polda Jawa Tengah kembali menguji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan pesawat drone di Kota Magelang di pertigaan Kebonpolo, Jumat (15/9).
- DPRD Kota Semarang Harap Jalan Bekas Ducting Dikembalikan Seperti Semula
- 12 Desa di Grobogan Mendapatkan Bantuan Pamsimas
- Mantan Wali Kota Solo Imam Sutopo Tutup Usia
Baca Juga
"ETLE Drone ini adalah salah satu upaya Polri dalam rangka penegakkan hukum khususnya di Jawa Tengah," ujar Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, usai kegiatan uji coba.
Dia menambahkan, kegiatan itu juga sebagai bentuk sosialisasi ke kalangan masyarakat. Maksudnya, saat ini jajaran Polda Jateng tidak hanya menggunakan ETLE Statis.
"Tak hanya sebagai penegakan hukum, pesawat drone dapat digunakan untuk pemantauan arus lalu lintas agar dapat terciptanya situasi Kamseltibcarlantas," terang Kompol Indra.
Kelebihan lain penggunaa ETLE Drone, menurut dia, dapat menjangkau jarak hingga sejauh satu kilometer dan dapat digunakan pada malam hari.
Kelebihan dari ETLE Drone ini dapat digunakan ke berbagai arah sehingga dapat menjangkau pelanggaran sejauh satu kilometer, berbeda dengan ETLE Statis hanya bisa di satu tempat.
"Dari pantauan dalam lima menit ini, ada 15 pelanggar yang ter-capture melalui pesawat Drone. Kebanyakan tidak pakai helm, sabuk pengamanan dan melanggar marka jalan," kata Indra.
Kompol Indra mengimbau pada seluruh pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, meskipun tanpa dengan adanya pengawasan dari petugas Kepolisian di lapangan.