19 Napi Rutan Salatiga Terima Remisi Hari Raya Natal

Kepala Rutan Salatiga Redy Agian saat bersama Irjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si, (tengah) dan Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto di Rutan Salatiga.
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian saat bersama Irjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si, (tengah) dan Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto di Rutan Salatiga.

Sebanyak 19 Narapidana Rurutan Kelas IIB Salatiga mendapatkan revisi Hari Raya, Senin (25/12).


Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Rutan Salatiga Redy Agian mengatakan, Narapidana yang memenuhi syarat diantaranya menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.

"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan," jelas Redy Agian.

Redy mengatakan ada 19 orang narapidana yang mendapat remisi khusus hari natal kali ini dengan besaran 15 hari hingga 1 bulan.

Remisi ini sekaligus menjadi penghargaan bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik dan tidak melanggar aturan, termasuk mengikuti program kerohanian.

Redy berharap Narapidana yang mendapat remisi pada khususnya dan seluruh warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

"Serta, menumbuhkan kesadaran bagi mereka umtuk menjadi pribadi yang lebih taat beragama, serta mengapresiasi seluruh warga binaan yang telah taat dan patuh pada aturan," tandasnya.

Ditambahkan Humas Rutan Salatiga Nurhadi, bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi rata-rata kasus narkoba, penganiayaan dan pencurian.