23 WNA Diamankan  Kantor Imigrasi Surakarta karena Tidak Miliki Dokumen 

Kantor Imigrasi Surakarta, mengamankan sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia. WNA tersebut 22 orang berasal dari Tiongkok dan satu lagi asal Taiwan. 


Mereka diamankan di salah satu tempat kos di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (24/5). Saat ditanya mereka  tidak memiliki dokumen sama sekali. Keberadaan mereka diketahui berdasarkan laporan masyarakat. 

"Penangkapan terhadap 23 WNA tersebut atas laporan masyarakat. Mereka kami amankan karena tidak dibekali dokumen sama sekali," jelas Wishnu, Kamis (25/5).

Selanjutnya mereka dibawa oleh penyidik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan sementara mereka datang ke Indonesia dengan pesawat sejak bulan Maret 2023.

"Sekarang mereka masih kita periksa di Kantor Imigrasi Surakarta," lanjutnya. 

Langkah pengamanan terhadap 23 WNA langsung karena tidak ada dokumen resmi keimigrasian. Mereka juga dikhawatirkan bisa melanggar aturan lainnya di Indonesia. 

"Karena tugas kami tentunya untuk ikut  menjaga kedaulatan negara Indonesia," imbuhnya. 

Selain itu langkah lainnya telah diambil adalah berkoordinasi dengan kedubes dari negara asal WNA tersebut. Dalam aturan disebutkan, bagi WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan dokumen resmi pada pihak imigrasi.

"Negara ini negara terbuka, silakan datang ke Indonesia. Namun selama di sini haruslah sesuai dengan peraturan di Indonesia. Tugas kami menjaga kedaulatan negara. Dan setiap orang asing ketika diminta petugas imigrasi untuk menunjukkan dokumen, dia harus bisa menunjukkan dokumennya," tandasnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat telah memberikan informasi terkait keberadaan orang asing, utamanya melanggar peraturan berlaku di Indonesia.