Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang, sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditutup. Penutupan dilakukan Polres Karanganyar dan Dishub PKP Karanganyar.
- Polres Karanganyar Tangkap Warga Selokaton
- AKBP Jerrol HY Kumontoy: Siap All Out Amankan Pilkada Karanganyar
- Selama Januari Hingga Juli 2024, Polres Karanganyar Berhasil Ungkap 24 Kasus Narkoba
Baca Juga
Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Safii Maula melalui Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko sampaikan, selama 24 jam penuh beberapa ruas jalan ada penutupan.
Polres Karanganyar melaksanakan penutupan bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi mobilitas berkendaraan di jalan.
"Harapannya penyekatan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat," paparnya, Rabu (14/7).
Penutupan ruas jalan di antaranya di Flyover yang dilakukan penutupan dua arah. Masyarakat dari arah Solo menuju Karanganyar setelah melalui Jurug bisa belok kiri melalui simpang tiga Botol tembus ke utara Palur Plasa.
Pantauan di lokasi, masyarakat dari arah Karanganyar menuju Solo, bisa lurus sampai ke Jurug namun tidak melewati flyover dan menyeberangi rel kereta api.
"Sementara warga dari arah Solo menuju Karanganyar, pengguna jalan diarahkan melalui Jalan Mojo ke timur, tembus hingga pertigaan PG Tasikmadu," jelas Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko.
Selain flyover Palur penutupan juga dilakukan di ruas jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu. Jalur ini akan ditutup mulai simpang empat Polsek Colomadu hingga simpang tiga Hotel Alana.
Bagi masyarakat bisa melewati jalan timur Alana ke utara, kemudian bisa belok kanan menuju exit Tol Klodran/Solo maupun belok kiri menuju arah Bandara Adi Soemarmo/Boyolali/Kartasura.
"Penutupan berlaku 24 jam, hingga PPKM darurat selesai. Kami mohon maaf, namun ini salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. [sth]
- Polres Karanganyar Tangkap Warga Selokaton
- AKBP Jerrol HY Kumontoy: Siap All Out Amankan Pilkada Karanganyar
- Selama Januari Hingga Juli 2024, Polres Karanganyar Berhasil Ungkap 24 Kasus Narkoba