372 Penderita Gangguan Jiwa Di Kendal Masuk DPT

KPU Kendal telah mencatat kaum difabel dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal sebanyak 1.614 orang.


Mereka terdiri dari tuna daksa sebanyak 320 orang, tuna netra 264 orang, tuna rungu wicara 428 orang, tuna grahita 226 orang dan tuna lainnya termasuk yang  dalam gangguan jiwa sebanyak 372 orang.

Jumlah total pemilih dalam DPT di Kabupaten Kendal sebanyak  778.630 orang.

Anggota KPU Kendal Divisi Mutarlih, Nurul Akhirin mengatakan, KPU Kendal akan menempatkan tempat pemungutan suara (TPS) di area aman dan nyaman, sehingga tidak menyulitkan bagi pemilih disabilitas. Diantaranya pemilihan tempat lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal dan tidak melompat parit.

Bentuk bilik suara akan dibuat pintu masuk TPS dengan lebar sembilan puluh sentimeter supaya memberi akses gerak pengguna kursi roda.

Ukuran tinggi meja bilik suara dibuat setinggi tujuh puluh lima sentimeter dan berongga, serta tinggi meja kotak suara tiga puluh lima sentimeter agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda. Petugas akan menyediakan alat bantu coblos untuk pemilih tuna netra di setiap TPS.

"KPU Kendal telah menyediakan formulir C3 form pendampingan bagi pemilih disabilitas," katanya saat Sosialisasi  Pendidikan Pemilih Perempuan, Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula di Aula KPU Kendal, Sabtu (15/12).

Nurul menambahkan, sementara ini untuk sosialisasi masih bersifat gabungan dengan menghadirkan perwakilan dari  pemilih pemula, pemilih perempuan dan pemilih kaum difabel.

Untuk  sosialisasi tata cara pencoblosan bagi tuna netra akan di lakukan sekitar pertengahan Februari 2019, baik yang menggunakan huruf braille atau alat bantu lainnya.

"Kalau untuk pemilih orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ itu sosialisasinya kepada pihak keluarga. Jadi kita tetap sosialisasikan meski kondisi pemilih seperti itu," tambahnya.

Sementara Ketua  Persatuan Penyandang Cacat Indonesia  (PPCI) Kabiupaten Kendal,  I Made Swastawa, mengatakan, pada prinsipnya  kaum difabel tidak mengalami kesulitan, sebab  dari  KPUD Kendal  sudah memberikan sosialisasi dan fasilitasi terkait dengan surat suara.

Sedangkan untuk  perekaman data KTP elektonik juga sudah diberi kemudahan dari Dispenduk Capil Kabupaten Kendal. "Kami telah diberi kemudahan supaya nanti bisa berpartisipasi dalam Pemilu. Kami juga berterima kasih kepada KPU Kendal yang telah melakukan sosialisasi," katanya.