Santunan Jasa Raharja Sukoharjo 2018 Sebesar Rp40 Miliar

Nilai santunan yang diserahkan melalui Kantor Perwakilan Jasa Raharja wilayah Sukoharjo, sampai dengan bulan November 2018 sebesar Rp40 miliar lebih. Jumlah tersebut naik 30% disbanding tahun sebelumnya.


Santunan yang diserahkan meliputi santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp15.775.000.000 dan santunan luka sebesar Rp24.643.778.712. jumlah tersebut untuk membayarkan korban kecelakaan baik yg luka dan meninggal dunia di tiga wilayah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri dan Karanganyar," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Sukoharjo, H. Totok Ery Sukamto, Sabtu (15/12).

Kenaikan nilai santunan untuk tahun ini meningkat 30% untuk korban meninggal dari Rp12.112.500.000 santunan korban meninggal tahun 2017 menjadi Rp15.775.000.000. Sedangkan, untuk korban luka ada kenaikan 24% dari Rp19.801.926.650 menjadi Rp24.643.778.712.

Dia menjelaskan, kenaikan jumlah pembayaran santunan karena Jasa Raharja melakukan terobosan dan kemudahan dalam pengurusan santunan, salah satunya dengan mengadakan MoU dengan sejumlah RS, dengan menerbitkan Garantie letter (GL).

Korban kecelakaan yang dalam jaminan Jasa Raharja ketika dirawat di RS tidak membayar biaya perawatan namun pihak RS yang akan menagih ke Jasa Raharja.

Sejumlah program juga dilaksanakan Jasa Raharja untuk pencegahan kecelakaan seperti pengobatan dan pemeriksaan gratis di terminal terminal, pemberian sarana keselamatan seperti traffic cone, barier air pada satlantas yang tujuannya untuk pencegahan laka lantas.