432 Lapak Kosong di PKL Suryokusumo Disegel Satpol PP Kota Semarang

Satpol PP Kota Semarang mempolice line 432 lapak kosong di PKL Suryokusumo yang ada di Jalan Suryokusumo, Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan, pada Rabu (12/4).


Penyegelan lapak dilakukan lantaran sudah enam tahun semenjak lapak dibangun oleh Pemkot Semarang untuk penempatan PKL Suryokusumo namun hingga saat ini malah dibiarkan kosong dan tidak ditempati oleh pedagang.

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan dari 432 lapak, hingga saat ini hanya ada 57 pedagang yang masih bertahan di kios tersebut. Meski demikian lapak pedagang yang terisi tetap dilakukan penyegelan oleh Satpol PP karena mereka tidak membayarkan retribusi kepada Dinas Perdagangan.

“Disini sudah 6 tahun sepi, mereka ini manja sudah diberikan lapak gratis oleh Pemkot tapi kalau sepi mereka tinggalkan begitu saja yang kembali menjadi PKL liar di pinggir pasar,” ucap Fajar.

Sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2018 tentang pembenahan pedagang kaki lima, jika selama satu bulan lapak dibiarkan kosong dan tidak ditempati maka lapak tersebut akan kembali lagi menjadi milik Dinas Perdagangan.

“Kalau ada yang berani membuka police line akan dipidanakan karena ada dasarnya dan Kami sudah koordinasi dengan bu Wali,” tegasnya.

Fajar sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan para pedagang dengan meninggalkan lapaknya begitu saja. Hal ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tersendat akibat lapak dibiarkan kosong dan pedagang menjadi PKL liar sehingga tidak membayar retribusi kepada pemerintah.

“Pembangunan ini hampir menelan anggaran Rp 4,5 miliar tapi dibiarkan sia-sia seperti ini. Nanti akan kembali ke kas daerah agar bisa difungsikan untuk yang lain,” bebernya.

Sementara salah seorang pedagang yang berada di lokasi, Esti mengatakan banyak pedagang yang tak menempati kios karena sepi pembeli. 

"Banyak yang kosong karena enggak pernah ramai. Jadi pada meninggalkan kios," terangnya.